Nasib Ratusan THLS Non-database Masih Terkatung, Bella Jayanti: Mereka Tidak Boleh Kehilangan Pekerjaan

Nasib Ratusan THLS Non-database Masih Terkatung, Bella Jayanti: Mereka Tidak Boleh Kehilangan Pekerjaan

Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, foto bareng para THLS Non-database setelah audiensi di kantor DPRD setempat.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Ratusan tenaga honorer non database masih mengharapkan asa dari pemerintah terkait kejelasan nasib mereka. Wajar bila keresahan itu ada, apalagi setelah terbitnya SE Kemenpan RB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 yang menutup afirmasi pengangkatan honorer non-database BKN sebagai PPPK.

 

Tidak bisa dipungkiri bahwa pengabdian ratusan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan kontribusi nyata di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Kamis, 11 Desember 2025, perwakilan mereka menemui Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, di kantor dewan setempat.

 

Diskusi hangat menyelimuti pertemuan itu. Di hadapan Bella, mereka menyampaikan beberapa poin permohonan. Bella, dan DPRD diminta memperjuangkan mereka di gelombang berikutnya supaya bisa setara dengan PPPK paruh waktu. Sekaligus membantu mencarikan solusi terbaik untuk kelanjutan karier mereka.

 

Poin utama permohonan itu ditujukan kepada Radityo Egi Pratama selaku Bupati Lampung Selatan. Mereka meminta Bupati mengusulkan nama-nama THLS non-database ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Kemenpan-RB) seperti yang sudah dilakukan beberapa kepala daerah di provinsi lain.

 

Bella merespons permohonan itu dengan keterbukaan. Menurutnya, para tenaga honorer non-database berhak menyampaikan aspirasi. Apalagi jika menyangkut dengan masa depan mereka. Bella mengatakan bahwa legislatif mengimbau eksekutif mendorong pembentukan skema pembiayaan daerah.

 

"Bisa melalui kontrak kerja berbasis kinerja, penataan ulang kebutuhan tenaga sesuai beban kerja real OPD, atau integrasi melalui BLUD," katanya.

 

Penutupan afirmasi, lanjut Bella, tidak boleh berujung pada hilangnya mata pencaharian ratusan atau lebih keluarga. Pemerintah daerah wajib menjamin keberlangsungan pelayanan publik, sekaligus keberlangsungan tenaga honorer yang selama ini mengisi kebutuhan tersebut.

 

Sumber: