Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Kepala BPKAD Lampung Selatan
Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin.--(Dok. Radar Lamsel)
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Gaji PPPK Paruh Waktu masih jadi tanda tanya. Apakah besarannya sama seperti ketika mereka masih berstatus pegawai non ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku.
Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, buka suara soal itu. Kebijakan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Diktum ke-19 Kepmenpan RB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
"Tentunya dalam hal penentuan tarif gaji PPPK Paruh waktu ini, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," katanya saat dihubungi radarlamsel, Jumat, 26 Desember 2025.
Wahid menyampaikan informasikan yang menurutnya perlu. Tenaga non ASN yang semula gajinya bersumber dari dana BOS dan dana BLUD, setelah statusnya berubah menjadi PPPK Paruh Waktu maka penyediaan gajinya akan menjadi tanggung jawab pemkab melalui APBD.
"Tenaga PPPK Paruh Waktu juga akan menerima jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.
Untuk menggaji 5.792 orang sesuai UMK akan dibutuhkan anggaran sebesar Rp213.863.155.357, yang tentunya harus memperhatikan transfer keuangan tahun 2026 yang mengalami penurunan sebesar 17 persen dibanding tahun 2025. Maka, kata Wahid, skema ini sulit untuk dilaksanakan.
"Karena di sisi lain pemkab tetap memiliki kewajiban untuk menyediakan anggaran belanja mandatory spending, serta mempertahankan penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat," katanya.
Sumber: