Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Natar Diamankan
Barang Bukti yang dinamakan Polsek Natar saat penangkapan tersangka ASW. --
NATAR.RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Jajaran Polsek Natar Polres Lampung Selatan mengamankan Remaja 21 Inisal ASW, Warga Desa Negara Ratu kecamatan Natar lantaran melakukan tidak pidana pemalsuan uang kertas, pada Minggu 11 Januari 2026.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, SH,. Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menyampaikan, pelaku pemalsuan uang kertas pecahan Rp50-100 ribu diamankan di Gudang Ekspedisi Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kronologis singkat Kejadian lanjut Kapolsek, pada Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 13.15 Wib Polsek Natar mendapat informasi dari masyarakat prihal adanya kepemilikan Uang Palsu di Gudang Ekspedisi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar.
Selanjutnya pelapor bersama anggota piket menuju TKP dan didapati seorang laki - laki beserta sejumlah uang palsu sebesar Rp1.200.000, dengan pecahan Rp100.000; sebanyak lembar dan Rp50.000, sebanyak 6 lembar dalam bentuk paket dan laki laki tersebut mengakui sudah melakukan pembelian tersebut berkali-kali, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek natar guna penyidikan lebih lanjut.
" Dari informasi masyarakat dengan didukung alat bukti dan barang bukti, lalu Pada hari Minggu kami Polsek Natar melakukan penangkapan terhadap ASW setelah dilakukan interogasi terhadapnya, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Natar untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut." Kata Kapolsek.
Sumber: