Door!..Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor
Rabu 30-01-2019,09:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Soal Ekonomi Pemicu Curanmor
KALIANDA – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Penengahan diringkus jajaran Polres Lamsel. Mereka adalah Gunawan (34), dan Safrudin (35, warga Kecamatan Kalianda. Serta Misjaya (32), warga Kecamatan Penengahan.
Ketiganya diamankan polisi setelah beberapa jam sebelumnya sempat melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Penengahan. Pertama, polisi menangkap Misjaya di rumahnya yang beralat di Desa Gedung Harta, Kecamatan Penengahan, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (22/1) lalu.
Satu setengah jam kemudian, tepatnya pada pukul 23.30 WIB, polisi menuju kediaman Safrudin, yang berada di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Menyadari kedatangan polisi, Safrudin berniat melarikan diri dan melawan. Polisi pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri Safrudin.
Setelah melumpuhkan Safrudin, polisi menggeledah rumah keduanya. Di rumah kedua pelaku tersebut, polisi menemukan barang bukti (BB) sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian, 2 pisau dan 1 golok. Barang bukti selanjutnya adalah plat sebanyak 22 unit yang sudah dilepas dari kendaraan, 1 kunci letter L, 3 kunci letter T, dan 2 buah anak mata kunci letter T.
Usai menindak keduanya, Polisi ikut menangkap Gunawan (34), warga Kecamatan Kalianda. Menurut keterangan polisi, Gunawan adalah rekan Misjaya dan Safrudin yang ikut memetik kendaraan ketika beraksi di rumah korban yang sudah diincar.
Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK mengungkapkan, delapan unit motor tersebut dicuri oleh tiga pelaku saat melakukan aksinya di rumah para korban. Menurut Syarhan, ketiga pelaku merupakan pemetik sekaligus penjual kendaraan tersebut.
Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan, pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mengetahui sistem pencurian ini. Demi memastikan memiliki sindikat atau tidak, Syarhan mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.
“Ada atau tidak, nanti kami kembangkan. Ya, mereka pemetik. Kami akan cari penadahnya dan semua yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor ini,” kata Syarhan kepada wartawan saat press release di halaman Mapolres Lamsel, Selasa (29/1) kemarin.
Lebih jauh Syarhan mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan para pelaku telah memperjual belikan kendaraan hasil curian tersebut. Menurutnya, kemungkinan jumlah barang bukti ini akan bertambah jika pihaknya berhasil mengungkap kasus ini hingga tuntas. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin menurunkan angka kriminalitas curanmor,” ucapnya.
Safrudin, salah seorang pelaku curanmor tersebut mengaku terpaksa mencuri karena terhimpit masalah ekonomi. “Karena faktor ekonomi, mas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (rnd)
Tags :
Kategori :