Import Pejabat dapat Sorotan

Selasa 02-02-2016,09:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pengisian jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) pada dua jabatan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendapat sorotan dari sejumlah kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Kalangan internal dibirokrasi ini menilai pengisian jabatan itu tidak sesuai aturan. Belum lagi pejabat yang ditunjuk merupakan pejabat import dari kabupaten Pesisir Barat yang diprediksi bakal mengganggu rotasi organisasi pemerintahan di Lamsel. Diketahui, jabatan Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel kini telah diisi oleh Supriyanto, S.Sos, MM sesuai dengan SPT Bupati Lamsel nomor 33/IV.06/SP/2016 dan jabatan Plt. Kepala BPPKB diisi oleh Syahlani, SH, MH dengan SPT Bupati Lamsel nomor 32/IV.06/SP/2016 tertanggal 27 Januari 2016. Kedua pejabat tersebut merupakan pejabat import yang dipindahkan dari Kabupaten Pesisir Barat. “Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural telah ditentukan syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural antara lain, serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan. Jadi, tidak perlu mengambil PNS dari kabupaten lain kalau memang di Lamsel banyak stok,”kata salah seorang PNS dilingkungan Pemkab Lamsel yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/2). Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPL Lamsel Akar Wibowo, SH menegaskan, pengangkatan Plt. dua jabatan penting itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak ada masalah. Sesua sesuai prosedur,”kata Akar melalui sambungan telepon, kemarin. Dijelaskannya, pengangkatan Plt. merupakan kewenangan dari Pj. Bupati Lamsel selaku pejabat tertinggi di kabupaten. Indikator berikutnya, lanjutnya, salah satu pejabat yang dilantik Plt. memang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan di Kabupaten Pesisir barat. “Pertimbangan lainnya, adalah untuk mengurangi beban kinerja Plt. sebelumnya. Karena, Plt. sebelumnya merangkap jabatan. Khawatir bisa mengganggu kinerja dalam mengurusi jabatan definitifnya,”terangnya. Disisi lain, tambah Akar, Pemkab Lamsel tidak dirugikan dalam pengangkatan Plt. tersebut. Karena, dalam aturannya jelas Plt. bukan jabatan definitif. Oleh karenanya Plt. yang diangkat tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dibunyikan tunjangan yang mesti dikeluarkan. “Pada intinya, ini merupakan kepercayaan pimpinan yang memberikan jabatan Plt. tersebut kepada pegawai yang bersangkutan. Toh memang kita di Lamsel ada beberapa pejabat yang pergi. Dengan kedatangan dua pejabat baru ini bisa melengkapi formasi pejabat di Lamsel,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait