Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis 04-02-2016,09:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Kecamatan Palas rentan akan konflik yang berbau sara dan dan kriminalitas. Kecamatan ini juga rawan tindakan kriminalitas seperti curas, curat dan curanmor. Tak hanya itu aliran paham-paham radikal juga terendus di kecamatan ini. Karena kerawanan itu, Uspika Kecamatan Palas mengimbau kepada seluruh warga untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan akan ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Imbauan ini disampaikan Uspika Palas saat menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kades dan lapisan masyarakat Palas di aula Kecamatan Palas, kemarin. Danramil 421/08 Palas Kapten Kaveleri Suyanto mengatakan, belakangan santer kabar di Kecamatan Palas terdapat warga yang mengikuti aliran-aliran sesat dan paham radikal. Karenanya ia mengimbau kepada semua element baik ditingkat desa dan Kecamatan untuk proaktif. Melaporkan setiap kejadian mencurigakan dan patut mewaspadai siapa saja orang yang berasal dari luar desa. “TNI berharap bersama masyarakat, bisa bekerjasama dalam menciptakan kondisi yang kondusif ditengah masyarakat. Jika di Desa ditemukan hal-hal yang mencurigakan segera lapor kepada TNI dan Polisi. Agar permasalah yang terjadi dapat diselaikan dengan baik,” kata Suyanto. Senada dikatakan Kapolsek Palas AKP. Harry Suryadi, S.H. Ia juga menghimbau kepada semua Uspika, Kades dan element masyarakat yang hadir untuk memberdayakan peran Polisi dalam melayani masyarakat. Semua itu dilakukan guna menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukumnya. “Polsek Palas siap 24 jam melayani masyarakat.” ujarnya. Selain itu juga Harry juga mengatakan, agar masyarakat tidak perlu sungkan dan segan untuk melapor. Jika masyarakat ada yang mengalami, tindakan, Curas, Curat, Curanmor dan Lakalantas. “Jajaran Polsek Palas, akan melayani secara gratis. Stigma tentang melapor kepolisi harus bayar itu tidak benar. Dan jika ada masyarakat yang mengalami lakalantas segera lapor jangan lewat dari tiga hari. Jika tidak lapor selama tiga hari, korban tidak bisa mengklaim kepihak ansuransi Jasa Raharja, untuk mengambil haknya,” kata Harry. (CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait