Inspektorat Serahkan ke Polisi

Kamis 04-02-2016,09:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA –Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian terkait laporan dugaan penganiayaan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Margomulya, Kecamatan Jatiagung Susanto. Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Lamsel Ardiyansyah saat ditemuai di Kantor Bupati Lamsel, Rabu (3/2) kemarin. Pihaknya mengaku belum mengatahui secara pasti pokok permasalahan yang terjadi antara kades dan warganya. Sebab, belum ada laporan resmi yang masuk terkait permasalahan tersebut. “Saya belum tahu persis, belum ada laporannya Mas. Biasanya, kalau sudah dilaporkan tindak pidananya, nanti ada surat tembusan ke Inspektorat. Biarkan aparat kepolisian sepenuhnya menangani hal ini,”kata Ardiyansyah kepada Radar Lamsel. Menurutnya, apabila benar terbukti melakukan kesalahan tindak pidana, sanksi berat berupa pemecatan tidak hormat bisa diberikan terhadap oknum kades tersebut. Namun, tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. “Bisa saja sanksinya sampai dengan pemecatan terhadap kades itu. Tetapi, tergantung dari hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Selain itu, apabila terbukti bersalah dan melanggar hukum, kita lihat berapa tahun tuntutan hukumannya. Karena kita mengacu pada undang-undang,”terangnya. Terpisah, Camat Jatiagung Laila Soraya juga belum tahu pasti soal dilaporkannya salah seorang kades di wilayahkerjanya kepada aparat yang berwajib. Karena, belum ada surat pemberitahuan secara resmi dari pihak desa. Laila Soraya justru menceritakan bahwa oknum kades tersebut terbilang ‘bandel’ dibandingkan kades lainnya. Bahkan, kades tersebut pernah tidak menyetorkan pembayaran raskin. “Kami juga susah komunikasi dengan kades yang satu ini. Kalau memang sudah dilaporkan atas dugaan penganiayaan, kita tunggu hasilnya dari pihak kepolisian. Saya juga heran, kenapa kades ini ditakuti oleh warganya,”singkat Laila Soraya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Margamulya, Kecamatan Jatiagung Susanto dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh warganya sendiri, Selasa (2/2). Itu setelah adanya dugaan penganiayaan dan penggelapan belasan sertifikat hak milik (SHM) bidang tanah yang notabennya masih milik warga desanya sendiri. Laporan penganiayaan tersebut secara langsung disampaikan oleh korban, Wagiman (35) dan beberapa perwakilan masyarakat lain yang merasa dirugikan atas kelakuan sang kades.(idh)

Tags :
Kategori :

Terkait