KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel tengah meng-upgrade Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintahan Desa. Itu dilakukan untuk memperlancar urusan kinerja pemerintahan desa. Sehingga, dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat bisa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Kabag Otda Setdakab Lamsel Badruzzaman, S.Sos mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat dan memberikan sosialisasi kepada para camat terkait penerapan SOTK Pemerintahan Desa tersebut. Diharapkannya, setiap desa segera melakukan pembenahan dan perubahan sesuai dengan aturan baru tersebut. “Pada intinya, hanya pembenahan pada susunan struktur dan kewenangan di desa itu saja. Kita sudah sosialisasikan hal ini kepada para camat,”ungkap Badruzzaman, Rabu 93/1). Dia menjelaskan, dalam Permendagri nomo 84 ini, Sekdes dalam hal struktur kinerjanya membawahi paling sedikit dua orang kepala urusan (Kaur). Yang meliputi, kaur tata usaha dan umum, kaur keuangan serta kaur perencanaan. “Boleh juga gabya dua kaur yaitu kaur umum dan perencanaan,dan kaur keuangan. Kalau dulu, semua jabatan dibawah kades. Akan tetapi, tetap saja kekuasan tertingga berada di tangan kades,”terangnya. Selain itu, desa juga dilengkapi dengan jabatan unsur pelaksana tekhnis sebagai pelaksana tugas operasional. Yang terdiri dari tiga kasi, yakni kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan dan kasi pelayanan. “Kami menghimbau kepada kades agar segera melaporkan kepada kami paling lambat minggu kedua Bulan Maret, mengenai perubahan organisasi ini. Karena saat ini juga, Perbub-nya tengah disusun agar secepatnya bisa diterapkan di masing-masing desa,”pungkasnya. (idh)
Minta Desa Segera Susun SOTK Baru
Kamis 04-02-2016,09:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :