GEDONGTATAAN - Jajaran Polres Pesawaran berhasil mengamankan 25 tersangka kasus kejahatan dalam kurun waktu 1 bulan diwilayah hukum Polres Pesawaran. Ke 25 tersangka kasus kejahatan tersebut meliputi 13 tersangka kasus narkoba dan 12 orang tersangka lagi dengan kasus yang berbeda, yakni kasus pemerasan, pencurian kotak amal, penipuan dengan mengaku sebagai anggota polri, penganiayaan anak dibawah umur, serta percabulan. “Penangkapan 25 tersangka ini adalah dari hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Pesawaran selama bulan Januari ini,” kata Kapolres Pesawaran Popon A Sunggoro saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran, Kamis (07/02). Dikatakan Kapolres, untuk kasus narkoba dari 13 tersangka yang berhasil diamankan, diamankan pula barang bukti sebanyak 49 paket narkoba jenis sabu dari tangan BH dan RP selaku pengedar. “Untuk kasus narkoba di Pesawaran kami bisa mengamankan 13 orang tersangka dari 12 perkara. Dari satu laporan, terdapat dua tersangka yang berperan aktif sebagai pengedar yang masuk dalam kategori lumayan besar. Sedangkan dari tersangka lainnya hanya beberapa paket kecil saja dan alat hisap,” ungkap kapolres. Akibat perbuatannya tersebut, lanjutnya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. “Untuk memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba ini, saya sudah perintahkan kepada kasat narkoba untuk memberikan pasal yang mengikat, dan jika perlu diberatkan apabila dalam penangkapan mereka memberi perlawanan,\" tegasnya. Sedangkan untuk pengungkapan kasus dari Satreskrim, lanjut Kapolres, berhasil mendapatan 10 laporan dengan tersangka 13 orang namun yang dapat di hadirkan hanya 12 lantaran 1 tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur. “Untuk perkara yang ini saya bilang masuk kategori perkara unik seperti kasus pemerasan yang terjadi di Padang Cermin dengan 3 tersangka yang mengaku sebagai wartawan. Dengan modus mendatangi sekolah-sekolah di Kecamatan Teluk Pandan dengan meminta uang dengan alasan kalau tidak memberi akan dilaporkan temuan mereka terkait dana bos,” jelas Kapolres. Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka DR dengan modus menjanjikan kepada anak korban menjadi PNS Polri di Polda Lampung. “Dan lebih parahnya, dia mempunyai kartu anggota Polri atas nama Andi Alfarizi. Dan akibat perbuatannya tersebut DR ini akan dikenakan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun. Sedangkan untuk ketiga oknum wartawan akan kita jerat pasal 368 ayat 1 KUAP dengan ancaman pidana 9 tahun,” tutup Kapolres. (Rus)
Kurun Waktu 1 Bulan, Polres Pesawaran Amankan 25 Pelaku Kejahatan
Jumat 08-02-2019,09:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :