JATI AGUNG - Persoalan dugaan pencemaran lingkungan dari tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung yang sempat dikeluhkan warga dinilai hanya kesalahan komunikasi. Hal itu diungkapkan Kepala Desa Margo Mulyo, Rohmawati kepada Radar Lamsel, Senin (18/2). Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Camat Jati Agung Kartika Ayu dan Plt Camat Tanjung Bintang Hendri Hata didampingi Kades Purwodadi Dalam Jaya Putra telah meninjau lokasi TPA yang dikeluhkan warga tersebut. \"Setelah kami cek ke lokasi bersama, ternyata tidak ada dugaan pencemaran lingkungan itu,\" tuturnya. Ia menjelaskan, sebelumnya ada masyarakat Kecamatan Tanjung Bintang yang mengeluhkan TPA tersebut karena dinilai berbau dan mencemari lingkungan. \"Pihak BUMDes Desa Way Huwi juga sudah minta tandatangan warga sekitar terkait aktivitas TPA, mereka semua setuju,\" ucapnya. Sementara itu, Camat Jati Agung Kartika Ayu mengatakan, persoalan TPA itu bukanlah kejadian luar biasa hanya saja ada pihak yang membesar-besarkan. \"Persoalannya sudah selesai, tidak ada gangguan lingkungan apapun,\" katanya. Ia menambahkan, TPA milik Pemkab Lampung Selatan tersebut memang berdiri diatas tanah seluas 2,5 Ha yang berada di Desa Margo Mulyo dan berbatasan dengan Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Jati Agung. Namun operasionalnya dikendalikan oleh BUMDes Way Huwi. Disisi lain, Plt Camat Tanjung Bintang Hendri Hata mengatakan, apapun keluhan warga maka harus ditindaklanjuti. \"Kebetulan yang dikeluhkan warga adalah TPA di Kecamatan Jati Agung, jadi saya turun untuk memastikan kebenaran,\" katanya. Ia mengatakan memang keluhan selalu ada apalagi urusan sampah sehingga dirinya tidak heran dengan hal itu. \"Wajar sih kalau ada yang ngeluh, apalagi itu kan sampah,\" pungkasnya. (Cw1)
Dicek Kelokasi, Tak Ada Pencemaran dari TPA
Selasa 19-02-2019,08:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :