PALAS – Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruanga Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Lampung Selatan menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Palas, Senin (18/2). Penyuluhan PTSL 2019 yang dilaksanakan di Kantor Desa Palasaji diikuti oleh perangkat desa dari perwakilan enam desa yang ada di Kecamatan Palas. Yakni, Desa Palasaji, Palaspasemah, Palasjaya, Kalirejo, Rejomulyo dan Bumirestu. Kepala Seksi (Kasi) Perhubungan Hukum kantor Pertanahan ATR/ BPN Lampung Selatan Oki Maradha Pratama mengatakan, penyuluhan ini bertujan untuk indetifikasi bidang tahan berdasarkan peta desa. “Penyuluhan ini untuk mengidentifikasi bidang tanah berdasarkan peta desa untuk mempermudah pengukuran bidang. Untuk di Kecamatan Palas baru enam desa ini, namun penyuluhan ini akan diberikan untuk seluruh desa,” kata Oki Maradha Pratama kepada Radar Lamsel. Oki menjelaskan, pada program PTSL seluruh bidang tanah desa akan dilakukan pengukuran dan akan didaftarkan kedalam program PTSL setelah memenuhi syarat. “Kuotanya tidak terbatas, baik bidang pekarangan maupun lahan pertanian milik masyarakat yang belum memilik sertifikat semuanya akan dilakukan pengukuran. Namun yang didaftarkan hanya yang memenuhi syarat saja,” terang Oki. Lebih lanjut, Oki menjelaskan, selain memberikan sertifikat tanah milik masyarakat, program PTSL juga akan memberikan pembuatan sertifikat hak pakai untuk aset desa, serta sertifikat tahan wakab. “Untu pemerintah desa bagi yang belum memilik sertifikat hak pakai diharapakan dapat mendafarkan aset desa seperti, kantor desa, balai desa dan lapangan desa untuk membuat sertifikat hak pakai. Dan juga untuk pembuatan serfifikat tanah wakab,” tuturnya. (vid)
BPN Lamsel Berikan Penyuluhan PTSL
Selasa 19-02-2019,08:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :