Kawasan Register I Way Pisang Masuk LPRA

Kamis 21-02-2019,09:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KSP Dorong Pemerintah Daerah Segera Bentuk Tim GTRA

SRAGI – Masyarakat yang tinggal dikawasan register I Way Pisang mendapat angin segar. Itu setelah kawasan register I Way Pisang masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Artinya, tahapan pembebasan lahan register menjadi hak milik tinggal beberapa tahapan lagi.           Kepastian itu disampaikan tim Percepatan Reforma Agraria, Kantor Staf Presiden (KSP) Iwan Nurdin saat menggelar acara sosialisasi Perpres 86 tentang Reformas Agraria (RA) dan LPRA di Balai Desa Sumbersari, Kecamatan Sragi, Rabu (20/2) kemarin.           Kabar baik itu disambut antusias oleh tokoh masyarakat, aparatur desa (tujuh desa) dan ratusan warga yang tinggal dikawasan register I Way Pisang yang hadir dalam acara tersebut.           Diketahui, acara yang dihadiri Kapolsek Sragi, Babinsa, perwakilan Camat Sragi dan Ketapang, tujuh kepala desa (Kades Sumbersari, Margajasa, Margasari, Lebungnala, Kemukus, Sripendowo dan Gandri) serta masyarakat yang tinggal diwilayah register sekitar 500 warga lebih.           “Proses yang dilakukan oleh masyarakat melalui Formaster sudah benar dan proses kami adalah proses yang murni untuk melahirkan kebijakan yang terbaik untuk masyarakat. Kami mengingatkan kembali agar masyarakat menjaga persatuan dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan organisasi yang saat ini mengawal proses ini agar jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini sehingga terjadi pungutan-pungutan yang berujung pada penipuan,” papar tim KSP Iwan Nurdin dihadapan masyarakat, kemarin.           Untuk diketahui, saat ini proses sedang berjalan dan memasuki tahapan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dan LPRA sebagai langkah persyaratan pelepasan lahan kawasan register I Way Pisang.           Sementara itu, menurut Ketua Forum Masyarakat Register (Formaster) Suyatno, A.Md, proses yang panjang telah dilalui oleh masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian ketimpangan tanah di wilayah register 1 Way Pisang. “Kemudian untuk menjadi TORA juga sudah dilakukan sejak awal 2018 jauh sebelum Perpres 86 disahkan oleh  Presiden. Saat ini kami akan melakukan validasi data agar data yang nati akan dijadikan dasar RA semuanya menjadi falid,” ujarnya. Suyatno juga mengungkapkan, tim KSP juga akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung untuk mendorong pemerintah daerah segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Informasi ini tentunya membawa angin segar bagi kami masyarakat khususnya yang tinggal dikawasan register I Way Pisang yang mengharapkan kepastian tentang lahan yang kami tempati sudah berpuluh tahun,” terangnya usai kegiatan, kemarin sore. (man)
Tags :
Kategori :

Terkait