GEDONGTATAAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar dan pemakai narkoba diwilayah Kecamatan Tegineneng. Dimana dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 13 bungkus plastik klip bening berukuran kecil dan sedang yang berisikan kristal, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut diamankan di kediamanya di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng pada Rabu (20/2) kemarin. Diketahui kedua pengangguran tersebut masing-masing bernama R. Abadi (24) dan R. Saputra (23). \"Penangkapan ini berbekal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira jam 08.20 Wib melakukan penyelidikan di daerah tersebut,\" ujarnya, Kamis (21/2). Dari hasil penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang berada di dalam rumah tepatnya didalam kamar, kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. \"Barang bukti yang disita diantaranya 10 bungkus plastik kecil klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus palstik sedang, buah skop plastik, 1 bungkus bekas kotak rokok surya 16 dengan berat Brutto 7,2 Gram,\" tandasnya. (Rus)
Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Jumat 22-02-2019,09:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :