Surat Izin Pemberhentian ASN Korupsi Mandek di Provinsi

Selasa 26-02-2019,08:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan hingga kini belum bisa melakukan eksekusi pemberhentian terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lamsel yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).           Pasalnya, surat izin penetapan keputusan pemberhentian yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru selesai ditandatangani oleh Gubernur Lampung. Padahal, surat izin penetapan tersebut telah dilayangkan oleh pihak BKD Lamsel ke Provinsi Lampung sejak 31 Desember 2018 lalu.           \"Pemkab belum bisa melakukan eksekusi pemberhentian terhadap lima orang pegawai yang tersandung kasus Tipikor. Sebab, surat pengajuannya belum dilayangkan ke Kemendagri. Karena baru selesai ditandatangani oleh Gubernur Lampung,\" ujar Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo kepada wartawan, Senin (25/2) kemarin.     Akar menuturkan, eksekusi pemberhentian untuk lima orang ASN tersebut baru bisa dilakukan setelah diterbitkannya surat keputusan (SK) dari Kemendagri.           \"Kami ini (BKD Lamsel’red) bekerja sesuai aturan. Artinya, kalau surat keputusan dari Kemendagri sudah kami terima, maka perintah untuk mengeksekusi pemberhentian PNS tersebut baru bisa dilakukan menurut ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan,\" ujar Akar Wibowo.           Dia menjelaskan, pemberhentian ASN tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 180/6867/SJ , tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Ini juga, lanjut Akar, dalam rangka melaksanakan intruksi dari pemerintah pusat yakni Kemenpan-RB, KPK dan BKN yang bunyinya memberhentikan secara tidak hormat bagi ASN yang tersandung kasus tipikor.           \"Mengapa Pemkab Lamsel harus meminta persetujuan terlebih dahulu ke Gubernur Lampung sebelum melayangkan surat permohonan pemberhentian ke Kemendagri?. Karena status pimpinan daerah Lamsel saat ini hanya sebatas pelaksana tugas (Plt) yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap ASN. Tapi untuk SK pemberhentiannya nanti yang menerbitkan adalah Plt. bupati,\" pungkasnya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait