Pajak SPBU Akan Masuk Golongan Empat
Kamis 28-02-2019,08:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Realisasi PAD Bisa Capai Ratusan Juta
NATAR - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Lampung Selatan berencana menjadikan SPBU masuk dalam golongan IV dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu disampaikan Kepala UPT BP2RD Kecamatan Natar Yazid kepada Radar Lamsel, Rabu (27/2).
Menurutnya, ada delapan SPBU di Kecamatan Natar yang akan menjadi objek pajak untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dan reklame. \"Jadi selama ini PBB SPBU di Kecamatan Natar ini masih pedesaan atau golongan III, padahal seharusnya masuk perkotaan,\" kata dia.
Jika perkotaan sambungnya, satu SPBU bisa berkontribusi ke daerah hingga Rp 5 hingga 8 juta setiap tahunnya sesuai dengan ukuran bangunan. \"Kalau pedesaan paling maksimal Rp 1 Juta, selama ini juga hanya Rp 600 ribu pertahunnya dari PBB,\" ucapnya.
Untuk reklame, sambung Yazid, pihak SPBU masih menunggu arahan dari persatuan pengusaha SPBU se Indonesia. \"Kalau masalah reklame akan kami tunggu hingga ada keputusan dari persatuan mereka (pengusaha SPBU). Kewajiban kami hanya menyampaikan bahwa ada pajak reklame,\" ucapnya.
Yazid memaparkan, sembilan SPBU itu sendiri tesebar di Desa Hajimena 2 lokasi, Pemanggilan 1 lokasi, Tanjung Sari 1 lokasi, Candimas 2 lokasi, Mandah 1 lokasi dan Sukadamai 1 lokasi. \"SPBU yang jelas wajib membayar PBB dan pajak reklame,\" tegasnya.
Ia menyimpulkan, dari SPBU saja pihak BP2RD bisa menghasilkan ratusan juta rupiah jika semua teralisasi. \"Ya bisa sampai segitu kalau bayar semua, baik PBB maupun reklame,\" imbuhnya.
Disamping itu, Yazid mengatakan, saat ini pihaknya juga memaksimalkan pembayaran pajak hotel dan restoran dengan menggunakan Taping Box. \"Hari ini (kemarin \'red) kami memasang tiga taping box, diantaranya di RM Riu, Bakso Sony dan RM Winda,\" pungkasnya. (kms)
Tags :
Kategori :