Gaji P3K Belum Jelas

Senin 04-03-2019,09:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAN - Meskipun pelaksanaan rekrutmen P3K sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, namun hingga saat ini belum dapat bernafas lega. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian sumber dana yang dapat dianggarkan untuk menggaji P3K yang dinyatakan lulus seleksi nantinya.
 
\"Kalau kita sudah melaksanakan perekrutan, maka kita harus menganggarkan. Tetapi karena APBD murni sudah berjalan, mungkin kita akan anggarkan di APBD Perubahan,\" ungkap Sekretaris Daerah Pesawaran, Kesuma Dewangsa pekan lalu.
 
Disamping itu, Pemerintah Daerah berharap agar pemerintah pusat dapat menambah Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga nantinya pemerintah daerah dapat menata dan menganggarkan sejumlah P3K yang direkrut tersebut.
 
\"Tidak hanya soal gaji yang harus dianggarkan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 serta tukin mereka juga harus dianggarkan,\" ucapnya.
 
Menurut Kesuma jika tidak dibantu oleh pemerintah pusat melalui peningkatan DAU, dikhawatirkan akan mengganggu program dan pembangunan yang telah direncanakan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terhambat.
 
\"Bisa tidak jalan pembangunan, karena sudah dianggarkan. Sehingga kita berharap Pemerintah Pusat dapat menambah DAU,\" ujarnya.
 
Ditanya jika nantinya pengumuman kelulusan P3K sudah diterbitkan dan efektif mulai bertugas pada April mendatang apakah nanti gaji P3K akan dirapel hingga dianggarkan pada APBD Perubahan nantinya? Diakui Kesuma, hal itu sangat memungkinkan (Rapel).
 
\"Terhitung mereka terima SK hingga sekitar Oktober bisa dirapel gaji mereka,\" imbuhnya.
 
Namun demikian, lanjutnya,  meskipun belum ada kepastian anggaran gaji bagi P3K tersebut, pemerintah daerah Pesawaran sudah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran bagi gaji P3K tersebut. Dimana pihaknya telah memghitung keperluan anggaran bagi 301 P3K atau sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan pusat.
 
\"Kita sudah hitung keperluan P3K dan akan kita konsultasikan ke pusat. Kalaupun ada peserta yang tidak lulus, maka akan kembali ke kas negara. Opsi terakhir jika tidak ada penambahan DAU, maka kita akan laksanakan rasionalisasi dan efisiensi anggaran di APBD perubahan nantinya,\" pungkasnya. (Rus)
 
 
PTDH ASN Terlibat Korupsi Belum Miliki Kekuatan Hukum Mengikat
GEDONGTATAAN - Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) aparataur sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan memiliki kekuatan hukum mengikat masih menyisakan persoalan. Di mana, SKB tersebut masih akan dibahas dalam Forum Sekretariat Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi). ”Terkait pemecatan PNS yang terlibat korupsi, kita berharap ada kebijakan atau pertimbangan dari pemerintah pusat. Terlebih untuk yang sudah menjalani hukuman dan sudah mengembalikan kerugian negara,” ujar Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa. Dikatakan, usulan tersebut sudah dikonsep dan akan dibahas di Forsesdasi di Jakarta dalam waktu dekat ini. ”Makanya, masih kita tunda dulu (PTDH). Sebelum ada keputusan dari pusat. Karena baru mau dibahas dan diusulkan melalui Forsesdasi,” ucapnya Dilanjutkan, alasan manusiawi menjadi salah satu dasar yang hendaknya dapat dipertimbangkan pemerintah pusat. Apalagi ASN di tingkat bawah yang tidak mengetahui apa-apa terkait kasus korupsi. Namun karena turut menandatangani berkas administrasi, lantas terseret kasus korupsi. ”Karena ada kejadian di kabupaten lain. ASN tersebut hanya menerima honor nggak seberapa. Tetapi harus di-PTDH. Alasan manusiawi yang saat ini harus dipertimbangkan,” pungkasnya. (Rus)
 
Tags :
Kategori :

Terkait