Eks Buruh Minta Dipekerjakan Tanpa Syarat
Rabu 06-03-2019,09:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Lawyer PT.SBB: Tak Mungkin, Harus Bersyarat!
KALIANDA – Eks buruh PT. Sumber Batu Berkah (SBB) mendesak manajemen PT. SBB untuk mempekerjakan kembali 68 buruh tanpa syarat.
Buruh yang sempat mengais rejeki di perusahaan tambang batu yang berkedudukan di Kecamatan Katibung itu keukeh agar perusahaan mempekerjakan kembali tanpa syarat dan ketentuan apapun.
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Selatan Probo Pangestu mengatakan, keluarga buruh yang sempat terancam diusir dari mess pekerja saat ini sudah menetap kembali di mess. Namun para buruh ingin agar perusahaan tak mencantumkan syarat dalam ketentuan penerimaan kembali eks buruh tambang.
“ Kami ingin dipekerjakan tanpa syarat. Karena kalau dipekerjakan kembali dengan syarat, tentu tidak semuanya pekerja dapat diterima kembali,” kata Probo kepada Radar Lamsel, Selasa (5/3).
Dilanjutkan, sejauh ini upaya pertemuan dengan pihak perusahaan akan kembali digelar dengan campur tangan Pemkab Lamsel. Menyusul surat yang dilayangkan Plt. Bupati ke direksi perusahaan perihal aduan buruh terkait persoalan ini.
“ Kalau tidak meleset, Jum’at (8/3) akan ada pertemuan antara Pemkab dengan PT. SBB dan perwakilan buruh di Pemda Lampung Selatan. Membahas tindaklanjut persoalan buruh dengan perusahaan,” sebut dia.
Masih kata Probo, dari 68 orang personi itu, 62 diantaranya turut terancam lantaran solidaritas sesama buruh. Sisanya, kata dia, ada yang sudah berlanjut ke meja hijau.
“ Yang sudah sidang yakni pak Hermansyah. Padahal rekan kami itu sudah mendapat nota anjuran dari Disnakertrans Lamsel untuk dipekerjakan kembali. Tapi sampai saat ini belum, proses persidangan masih berlanjut,” ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT. SBB Hasan mengatakan perusahaan tak mungkin mengakomodir keinginan buruh yang meminta dipekerjakan tanpa syarat. Hal itu dianggap tak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“ Kalau minta dipekerjakan tanpa syarat maka perusahaan memastikan itu tidak akan terwujud. Harus dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama karena ini negara hukum dan punya aturan yang harus dipatuhi bersama,” kata Hasan dikonfirmasi Radar Lamsel, sore kemarin.
Hasan menilai alasan mogok kerja yang dipakai buruh itu tidak logis. Karenanya sebelum dipekerjakan kembali kata dia mesti ada kesepakatan bersama yang harus dijalankan.
“ Perusahaan sudah memberikan SP 1 dan SP 2, kalau sudah begitu artinya mereke sendiri yang mangkir. Ini masalah prinsip, sebab dikhawatirkan ini dijadikan role model atau senjata buruh maka sebelum diterima kembali mesti ada kesepakatan dahulu,” terangnya.
Persoalan buruh seperti ini lanjut Hasan acap menjadi hambatan investasi di Indonesia. Karenanya prinsip perusahaan bakal mengedepankan syarat dan ketentuan tersebut.
“ Kalau bicara perhatian? Perusahaan masih memperhatikan puluhan buruh itu. karena baru-baru ini terdapat 90 pelamar di PT. SBB namun direksi perusahaan masih memprioritaskan eks buruh dan hanya menerima belasan dari 90 orang baru yang melamar. Untuk itu kesapakatannya apa? Akui mangkir, kalau mau menggugat sialahkan gugat kalau menang mereka dapat pesangon. Kalaupun tidak toh perusahaan masih memberi kesempatan kedua untuk registrasi kembali dari awal,” tandasnya. (ver)
Tags :
Kategori :