Pemkab Tata Kelembagaan Perangkat Daerah

Kamis 11-02-2016,09:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bagian Organisasai Setdakab Lamsel menggelar rapat Pemetaan Urusan Pemerintahan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Khagom Mufakat ini, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Rabu (10/2). Rapat pembahasan pemetaan urusan pemerintah yang menghadirkan narasumber Kepala Bagian Kelembagaan Biro Oragnisasi Setda Provinsi Lampung Wiryono, SH. MH ini, dibuka secara langsung oleh asisten Administrasi Umum (Adum) Setdakab Lamsel Yusri, SE dan Kepala Bagian Organisasi Maturidi Ismail, SH. Dalam arahannya, Yusri berharap seluruh peserta dapat menyimak apa yang menjadi arahan dari narasumber. Sehingga, dalam pemetaan urusan pemerintah di Kabupaten Lamsel bisa tertata sesuai dengan semestinya. “Harapan kami, peserta dalam kegiatan ini serius dan sungguh-sungguh mengikutinya. Karena ini menyangkut dengan tipelogi perangkat daerah serta susunan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Lamsel,”singkat Yusri. Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Lamsel Maturidi Ismail menjelaskan, dampak pemetaan berpengaruh terhadap pembentukan lembaga di lingkungan daerah Kabupaten Lamsel. Serta, menentukan tipelogi perangkat daerah serta susunan organisasi perangkat daerah. “Kita juga membahas tentang tujuan dari pemetaan, tata cara pemetaan serta hasil dari pemetaan . Untuk tujuan dari pemetaan sendiri, ialan untuk memperoleh informasi, potensi, serta beban kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang digunakan untuk menentukan susunan dan tipe perangkat daerah,”jelas Maturidi. Hasil dari pemetaan urusan pemerintahan, lanjutnya, ditentukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. “Penyelenggara pemerintah daerah menggunakan hasil pemetaan urusan pemerintahan dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait