Disdukcapil Berlakukan Tanda Tangan Elektronik
Selasa 12-03-2019,09:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Proses Pembuatan Dokumen Kependudukan Semakin Cepat
KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan mulai memberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada semua dokumen administrasi kependudukan, Senin (11/3) kemarin.
Pemberlakukan TTE tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring dan surat direktur jenderal administrasi kependudukan departemen dalam negeri nomor 471/1174/dukcapil tanggal 4 Februari 2019, tentang penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen kependudukan.
\"Dengan telah dikeluarkannya surat permendagri tersebut, maka mulai hari ini (kemarin, red) Disdukcapil Lamsel sudah memberlakukan Tanda Tangan Elektronik pada setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan,\" ujar Kepala Disdukcapil Lamsel Edi Firnandi kepada Radar Lamsel, diruang kerjanya, kemarin.
Edi mengungkapkan, di hari pertama pemberlakuan peraturan tentang TTE tersebut, sudah sebanyak 226 lembar kartu Keluarga (KK) dan 97 lembar akte kelahiran yang tercetak mengunakan tanda tangan elektronik.
\"Dengan adanya tanda tangan secara elektronik ini, tentunya akan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan seperti KK, Akte Kelahiran, dan KTP yang dibutuhkan masyarakat,\" ungkapnya.
Selama ini, lanjut Edi Firnandi, proses pembuatan KTP, KK atau dokumen kependudukan lainnya sudah bisa dikatakan lancar tanpa hambatan. \"Tapi ini akan lebih cepat lagi. Artinya, meski saya sedang tidak ada di kantor, tapi penerbitan dokumen kependudukan tetap bisa dilakukan petugas karena tanda tangannya sudah menggunakan sistem elektronik,\" pungkasnya. (iwn)
Tags :
Kategori :