Siap-siap, Rumah KPM PKH dan BPNT Dicat Bulan Ini

Senin 18-03-2019,09:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Rencana Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan yang akan mengecat rumah penerima PKH dan NPNT sepertinya bukan isapan jempol belaka. Dinas yang membidangi kesejahteraan sosial di lingkungan masyarakat ini menegaskan akan memulai pengecatan rumah pada April mendatang.           Kepala Dinas Sosial Lamsel, Dul Kahar, AP.,M.Si membenarkan jika pihaknya akan mengecat rumah penerima dua bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu. Namun, Dul Kahar belum bisa mengatakan dengan jelas kapan hal itu akan dilakukan di rumah keluarga penerima manfaat (KPM).           Tugas melakukan pengecatan rumah penerima PKH dan BPNT oleh Dinas Sosial ini memang agak berat. Pasalnya, warga data yang menerima bantuan PKH dan BPNT berjumlah sebanyak 87.000 orang. Rinciannya, penerima PKH sebanyak 52.000 warga, dan penerima BPNT sebanyak 32.000 warga.           “Insyaallah bulan ini akan kita laksanakan. Seluruh Lampung Selatan kurang lebih 87 ribu KPM PKH dan BPNT,” kata Dul Kahar saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (17/3) kemarin. Sampai saat ini upaya Dinsos Lampung Selatan dan Pendamping PKH perlahan berhasil menggugah hati KPM yang sudah mampu. Sebanyak 605 KPM telah exit atau keluar lantaran dianggap tak lagi layak menerima bantuan itu.           Sebelumnya, Dinsos Lampung Selatan telah memberi kesempatan kepada warga mampu yang masih menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk segera exit atau keluar dari status penerima. Dalam hal ini, Dinsos mengimbau agar warga sadar dan keluar dengan sendirinya sebelum dikeluarkan secara paksa.           Jika imbauan tersebut tak diindahkan, maka dinas yang menaungi masalah kebijakan di bidang sosial akan mengancam warga mampu dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Dalam UU ini, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dalam bentuk kebijakan program.           Di dalam undang-undang itu pada Pasal 42 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.           Dul Kahar mengatakan selain ancaman undang-undang, pihaknya juga akan memaksa warga mampu untuk keluar dari penerima manfaat melalui serangan psikologis. Yaitu dengan menandai rumah warga mampu dengan tulisan “warga miskin” yang dicat di bagian pintu rumah.           “Lebih baik keluar sekarang, sebelum rumahnya kami cat dengan tulisan warga miskin. Kalau tidak percaya, kami akan mulai mengecat rumah penerima PKH yang mampu usai musrenbang,” katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait