GEDONGTATAAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran akan kembali melakukan pemutakhiran data untuk memenuhi realisasi beberapa sektor pajak. Sebab, pada tahun ini Bapenda setempat mendapatkan tambahan tiga sektor pajak baru yang akan dikelola yakni Pajak Parkir, Pajak Air Tanah serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Untuk Pajak Parkir, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran, Wildan, SE, MM., pada 2019 ini ditarget sebesar Rp.330juta. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari target tahun 2018 yakni sebesar Rp.110juta dan sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan. \"Artinya ada kenaikan yang cukup signifikan. Sementara objek pajak parkir di Pesawaran ini tidak ada kenaikan yang signifikan, apakah nanti akan merubah regulasi,\" ujar Wildan, Selasa (19/3).
Dikatakan, hal utama yang akan dilakukan pihaknya yakni dengan mendata ulang serta pemutakhiran data objek pajak parkir di seluruh wilayah kecamatan se-Pesawaran. Dimana beberapa objek yang mempunyai pajak parkir yakni tempat usaha yang mempunyai lahan parkir seperti waralaba, tempat hiburan atau pariwisata, bank, pasar, rumah makan, rumah sakit dan tempat usaha lainnya . \"Yang pasti kita akan lakukan pendataan ulang dan pemutakhiran data objek pajak parkir di pesawaran,\" imbuhnya.
Menurut mantan Kabag Aset dan Perlengkapan ini, berdasarkan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak parkir, besaran pajak parkir yang harus dibayar oleh pengusaha yakni sebesar 20 persen dari hasil penarikan yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Dimana berdasarkan retribusi parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp.2000 dan roda dua sebesar Rp.1000. \"Misalnya satu hari yang ditarik pihak pengusaha sebesar Rp 1 juta. Berarti pajak parkir yang harus disetor ke kasda sebesar 20 persen dari Rp 1 juta itu. Tinggal faktor pengaliannya saja dalam satu minggu, atau bulan,\" katanya.
Untuk itu pihaknya juga akan melakukan uji petik di lapangan guna mengetahui kondisi rill di lapangan terkait pajak parkir tersebut. Dan melalui tim terpadu pihaknya akan melaksanakan optimalisasi penagihan berbagai sektor pajak di pesawaran. \"Kita akan bahas dulu bersama OPD yang mengelola PAD untuk membuat daftar objek pajak dan kendala kendalanya. Dan nanti baru akan kita tetapkan kapan turun ke lapangan,\" terangnya.
Selain Pajak Parkir, pada tahun ini Bapenda Pesawaran juga mengelola dua sektor pajak baru yakni Pajak Air Tanah dengan target mencapai 275.000.000. Sedangakan untuk Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan ditarget 1.125.000.000 dengan rincian target dari jenis sektor Batu Kapur 50.000.000, Garnit atau Andesit 1.000.000.000 dan Marmer 75.000.000.
Selain itu, untuk memaksimalkan beberapa sektor pajak yang akan dikelola pada tahun ini, Bapenda Pesawaran juga telah melalukan peningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Bendahara Kecamatan, Kaur Keuangan Desa dan Kepala UPT dengan memberikan sosialisasi dan pelatihan langsung tentang tata cara pemungutan/ pemotongan Pajak Restoran yang diharapkan nantinya dapat berdampak pada optimalisasi PAD Kabupaten Peswaran khususnya dari sektor Pajak Restoran.
Bahkan, tidak hanya para aparatur pemerintah kecamatan dan desa saja yang diberikan pelatihan, namun bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah pengelola pajak daerah juga diberikan pembekalan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pajak dan daerah dalam perspektif otonomi daerah dari berbagai aspek terutama aspek hukum dan ekonomi pembangunan, serta meningkatkan kemampuan juru pungut pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, kegiatan pembekalan juru pungut pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan rangkaian dari terbentuknya Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pesawaran tahun 2019 dengan berfokus pada peningkatan kinerja penagihan sehingga berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
\"Untuk peserta dalam pembekalan tersebut terdiri dari pejabat administrator, pengawas, pelaksana atau bendahara penerimaan pada masing-masing OPD pengelola pajak daerah, kepala UPT Pendapatan Daerah dan Kolektor Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran,\" ucapnya.
Disamping itu, dijelaskanya selain sektor pajak, pada tahun ini pelaksanaan validasi Bea Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran. Namun melalui Badan Pendapatan Daerah setempat. Validasi di Bapenda mengacu pada perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Pesawaran dengan BPN yang tertuang dalam Nomor 6/PERJ/HK/2019 dan Nomor 094/SKB-18.09/ II/2019 pada 27 Februari 2019 tentang kerja sama pengelolaan hak atas tanah dan bangunan (PHTB), PBB Perdesaan dan Perkotaan dan pelaksanaan pendaftaran tanah di Pesawaran. ”Semua validasi BPHTB saat ini melalui Bapenda, tidak langsung ke BPN,” tambahnya.
Dikatakan, dasar penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di dalam BPHTB didasarkan tiga poin. Yakni nilai pasar, nilai transaksi dan NJOP yang terdapat di SPPT PBB. “Intinya, tiga poin itu yang dijadikan dasar untuk dasar pengenaan pajak bagi objek pajak,” katanya.
Dijelaskan, untuk pengenaan pajak BPHTB mengacu pada Undang-undang 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 2/2011 tentang BPHTB. Di mana, yang menjadi objek pajak pada BPHTB di antaranya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pelebaran usaha, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peleburan usaha dan lainnya.
\"Sedangkan perhitungan BPHTB didasarkan pada rumus. Yakni peralihan hak tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat atau waris dikenakan sebesar lima persen setelah nilai pasar dikurangi Rp 300.000. Kemudian peralihan hak tanah atau bangunan selain hibah wasiat atau waris dikenakan sebesar lima persen dari nilai pasar dikurangi Rp60.000.000. “Kalau seandainya nilai jual Rp60 juta, maka nilai atau tarif BPHTB nihil berdasarkan rumusan perhitungan tersebut. Meskipun nihil, wajib pajak tetap melakukan validasi tersebut ke Bapenda,\" tandasnya. (Adv)
DATA TARGET PAJAK BADAN PENDAPATAN DAERAH 2018 & 2019
No. - Uraian Pajak - Target 2018 - Target 2019
1. Pajak Hotel - 55.000.000 - 300.000.000
2. Pajak Restoran - 1.870.000.000 - 2.179.315.650
3. Pajak Hiburan - 110.000.000 - 50.000.000
4. Pajak Reklame - 220.000.000 - 240.000.000
5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) - 12.000.700.000 - 13.400.700.000
6. Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan - 5.500.000.000 - 6.500.000.000
7. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) - 3.600.000.000 - 4.000.000.000
8. Pajak Parkir - 110.000.000 - 330.000.000
9. Pajak Air Tanah - 0 - 275.000.000
10. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
- Batu Kapur - 0 - 50.000.000
- Garnit / Andesit - 0 - 1.000.000.000
- Marmer - 0 - 75.000.000