Perubahan Perbup, Penyusun RAPBDes Molor

Rabu 27-03-2019,07:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS –  Seluru desa di Kecamatan Palas hingga saat ini belum menyelesaikan penyusunan  Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2019. Molornya penyusunan RAPBDes tahun 2019 tersebut disebabkan adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga laporan yang sudah dibuat pemerintah desa harus berubah. Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Palas, Rika Wati, S.STP, MM pada saat menggelar rapat koordinasi tingkat kecamatan di Desa Pulaujaya, Selasa (26/3). Dalam kesempatan tersebut, Rika mengatakan, 21 desa yang ada di wilayah Kecamatan Palas hingga saat ini belum melakukan penyusunan RAPBDes tahun 2019. “Sampai saat ini dari 21 desa belum ada yang menyusun RAPBDes tahun 2019. Saat ini masih dalam tahap penyusunan ditingkat desa,” kata Rika kepada Radar Lamsel. Rika menerangkan, keterlambatan penyusunan RAPBDes ini disebabkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 2019 beberapa waktu lalu. Sehingga RAPBDes yang telah dirancang  sebelumnya  harus disusun ulang oleh pemerintah desa. “Terlambatnya penyusunan RAPBDes ini karena terbentur perubahan Perbup beberapa waktu lalu. APBDes yang sudah dirancang sebelumnya  harus disusun ulang oleh aparat desa agar sesuai dengan Perbup,” terangnya. Lebih lanjut Rika menerangkan, paling lambat penyusunan RAPBDes di tinggkat desa pihaknya menargetkan akan selesai pada akhir Maret ini. Selanjutnya, kata Rika, verifikasi akan dilakukan pada 1 April mendatang. “Kami mengimbau setiap desa dapat menyelesaikan penyusunan RAPBDes dalam sepekan ini. Karena pada 1 April nanti akan diverifikasi dari tim kabupaten. Selain itu setelah melakukan verifikasi diharapkan proposal pencairan DD tahap satu segera diajukan agar pembangunan desa bisa cepat berjalan,” paparnya. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait