Akademisi Aplause Inisiatif Perda CSR

Rabu 27-03-2019,08:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Gelombang dukungan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dewan tentang pengelolaan Corporate Social responsibility (CSR) mulai bermunculan. Tak hanya dari kalangan legislatif, dari kalangan akademisi pun menilai Perda CSR dirasa perlu sebagai kontrol dan menegaskan aturan dalam setiap pemakaian CSR. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagio SH.MH mengatakan pada dasarnya lebih banyak Perda Inisiatif justru lebih bagus. “ Pada dasarnya keberadaan Perda CSR nantinya sebagai legal standing untuk melangkah kedepan agar tidak ada keragu-raguan dalam menggunakan CSR selama untuk kemaslahatan masyarakat Lamsel,” kata Subagio kepada Radar Lamsel, Selasa (26/3) kemarin. Ia menyambut baik inisiatif yang pertama kali disuarakan Fraksi PKS dalam LKPJ Bupati Lamsel 2018 dua hari lalu. Pasalnya dilihat dari fungsinya legislatif memiliki tiga peran yakni legislasi, kontroling dan budgeting. “ Kajian perda bertujuan sebagai kontrol, justru dengan adanya aturan tersebut maka masing-masing pihak akan tahu sejauh apa kewenangannya dalam melakukan kontrol. Menarik kita tunggu, suara dari akademisi tentu menyambut baik dan mesti lebih banyak lagi perda inisiatif semacam ini,” sebut dia. Disinggung soal CSR tak mudah di audit dan berpotensi mematikan fungsi lembaga legislatif sebagai kontrol? Subagio menjelaskan berangkat dari sanalah akan diketahui batasan-batasannya. “ Kita balikkan lagi pertanyaannya, untuk menghindari auto justice perlu adanya aturan. Baik legislatif maupun inspektorat pun nantinya ketika perda sudah terbentuk untuk tidak serta merta melakukan audit. Ada aturan dan batasan-batasan juga didalam perda tersebut,” urainya. Dosen STIH Muhammadiyah Kalianda ini mencontohkan peran CSR sejatinya bisa masuk dalam bidang, pembangunan, pendidikan, sosial yang bermuara untuk kepentingan masyarakat umum. “ Konsep negara kita tak lepas dari asas gotong royong, CSR yang dasar nya berangkat dari kepedulian perusahaan atau pengusaha bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap daerah. Misal ada bencana, ada kekurangan air bersih, atau pembangunan. Tentunya dengan legal standing yang jelas, maka keberadaan Perda CSR dapat memberikan dampak positif untuk kabupaten ini dan memberikan rasa aman bagi pengguna CSR yang sudah punya payung hukum,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat warning dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk hati-hati dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pemkab diingatkan bahwa dana non budgeter diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Sebab dana CSR tak mudah di audit dan berpotensi mematikan fungsi lembaga legislatif sebagai kontrol. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait