KALIANDA - Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Lamsel untuk melakukan inventarisasi seluruh barang aset daerah, khususnya tanah yang dimiliki Pemkab Lampung Selatan. Intruksi itu disampaikan Nanang dalam rapat koordinasi (Rakor) bulanan, di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel, Rabu (27/3) kemarin. Menurut Nanang, dilakukannya penertiban aset daerah tersebut supaya masalah aset tidak terus muncul dalam setiap pembahasan. \"Masalah aset daerah ini sering kali muncul karena minimnya kepedulian instansi terkait dalam melakukan pendataan aset yang dimiliki. Terutama menyangkut soal pencatatan administrasi dan fisik, itu yang seringkali diabaikan,\" ujar Nanang Ermanto. Diungkapkannya, persoalan aset dikabupaten ini (Lamsel, red) tidak akan pernah selesai jika para kepala OPD bersikap pasif. Untuk itu, Nanang meminta agar masalah aset benar-benar menjadi atensi semua kepala OPD untuk dituntaskan. \"Jangan tunggu di singgung-singgung dulu baru dikerjakan. Kita semua harus bekerja dan bersinegritas dengan seluruh jajaran untuk menyelesaikan persoalan ini. Tolong saling berkoordinasi dengan baik,\" pinta Nanang Ermanto. Selain itu, Nanang juga meminta para kepala OPD untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menyelesaikan masalah aset tersebut. \"Jangan saling lempar dalam menyelesaikan masalah aset daerah ini, dan berkata dulu bukan jaman saya aset ini. Kalau semua seperti itu tidak akan selesai-selesai permasalahan ini,\" katanya. Dalam kesempatan itu, Nanang berpesan kepada seluruh jajaran dilingkungan Pemkab Lampung Selatan, khususnya kepala organisasi perangkat daerah untuk tetap menjaga kondusifitas menjelang digelarnya Pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang. \"Intinya, pesta demokrasi Pileg dan Pilpres ini harus benar-benar kita jaga dengan aman, nyaman, dan sejuk. Sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,\" pungkasnya. (iwn)
Tuntaskan Masalah Aset
Kamis 28-03-2019,08:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :