SRAGI – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Juni mendatang, Pemerintah Kabupetan Lampung Selatan melalui Otda Setdakab Lamsel memberikan peringatan (warning) kepada panitia Pilkades untuk tidak memungut biaya administrasi kepada bakal calon kepala desa. Hal itu diungkapakan oleh Kabag Otonomi Daerah, Setdakab Lampung Selatan Setiawansyah saat menggelar sosialisasi Pilkades serentak Gelombang III di Balai Desa Kualasekampung, Kecamatan Sragi, Jumat (29/3). Setiawansyah mengatakan, setiap panitia pilkades dilarang melakukan pemungutan adminitrasi kepada bakal calon kepala desa atau pun pemungutan bentuk iuran. “Segala bentuk pungutan atau iuran kepada bakal calon kades tidak diperkenankan di undang undang, perda, maupun perbub. Untuk itu kami mengingatkan kepada panitia jangan sampai melakukan pemungutan,” kata Setiawansyah kepada Radar Lamsel seusai mengger sosialisasi. Pelaksanaan pemilihan kepala desa, lanjut Setiawansyah, harus mangacu pada Undang-ungdang Nomor 4 Tahun 2014 tentang desa, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan BPD. Serta teknis pelaksanaan harus merujuk pada Perbup Nomor 10 yang mengatur petunjuk teknis pemilihan kepala desa. “Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini pantia pilkades harus mengacu pada Undang undang dan perda. Jangan sampai ada pungutan,” harapnya. Dalam Kesempatan tersebut, Setiawansyah juga menerangkan pembiayaan pilkades akan dianggarkan melalui dana desa (DD) dan APBD. Untuk itu, dia mengimbau kepada desa yang melasakan pilkades serentak segara melakukan penyusunan RABDes tahun 2019. “Pemibiayaan akan dianggarkan melalui APBD dan DD. Kami juga mengimbau untuk segera menyusun RAPBDes dan segera melakukan pencairan sehingga proses pilkades bisa cepat berjalan,” papar Setiawan. (vid)
Warning!, Panitia Pilkades Dilarang Memungut
Senin 01-04-2019,08:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :