Pendaftaran Calon Kades di Penengahan Dibuka Sampai 10 April
Selasa 02-04-2019,09:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Camat Penengahan: Kampanye Tak Boleh Menyalahi Aturan
PENENGAHAN - Pemerintah Kecamatan Penengahan resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) mulai 1 hingga 10 April mendatang. Dengan dibukanya pendaftaran ini, Pemerintah Kecamatan Penengahan memberi peluang bagi masyarakat yang ingin mengikuti pesta demokrasi yang diselenggarakan oleh desa.
Warga yang ingin mendaftar sebagai bakal calon kepala desa di 14 desa yang ada di Kecamatan Penengahan diharuskan memenuhi syarat umum seperti pencalonan sebelumnya. Hal ini mutlak harus dipenuhi setiap calon kepala desa di wilayah Kecamatan Penengahan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah calon kepala desa minimal berusia 25 tahun.
Kemudian berpendidikan paling rendah minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Ijazah dan daftar nilai pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang salinannya dilegalisasi oleh pejabat berwenang sebanyak 6 rangkap. Jika ada calon kades dari pegawai negeri sipil (PNS), maka yang bersangkutan harus membuat surat izin tertulis dari atasan yang berwenang.
Camat Penengahan Muhammad Yusuf, S.STP mengatakan, syarat mutlak calon kepala desa adalah warga negara Indonesia (WNI). Yusuf mengatakan, jika ada calon kepala desa yang berdomisili dari luar desa juga bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa jika memenuhi syarat yang berlaku.
“Ya, orang yang berasal atau domisili dari luar desa itu boleh mencalonkan diri. Misalnya, orang dari Papua bisa nyalon di Desa Tetaan. Untuk mengetahui syarat yang lebih lengkap bisa diambil kepada pihak panitia pilkades di desa masing-masing,” kata Yusuf kepada Radar Lamsel, Senin (1/4) kemarin.
Yusuf mengatakan bahwa pada Juni mendatang Kecamatan Penengahan akan memantau pelaksanaan pilkades di 14 desa. Yusuf meminta setiap calon kepala desa harus bersaing secara sehat dengan jiwa yang sportif, serta menjaga dan membuat suasana yang kondusif di masing-masing desa.
Pemerintah Kecamatan Penengahan, kata Yusuf, tak akan mempermasalahkan program atau cara kampanya yang dilakukan setiap calon kepala desa asalkan tak menyalahi aturan. Yusuf menegaskan kepada calon kepala desa agar tak membuat janji kampanye yang menyalahi aturan.
“Kalau bisa yang realistis. Misalnya kampanye dengan menyebutkan gagasan atau program yang akan dijalankan. Jangan membuat janji kampanye yang menyalahi aturan misal PBB gratis sebagai jualan pada saat kampanye,” katanya. (rnd)
Tags :
Kategori :