40 Persen Incumbent Masih Minat Jadi Kades

Rabu 10-04-2019,10:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Jabatan kepala desa (Kades) memang sangat strategis dan masih banyak diminati masyarakat. Buktinya, dari 131 desa se-Kabupaten Lampung Selatan yang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 masih diminati calon petahana atau incumbent sekitar 40 persen.           Data ini disampaikan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan jelang penutupan pendaftaran bakal calon kades di tingkat desa yang akan berakhir, Selasa (10/4) besok (hari ini’red). Bahkan, jumlah tersebut dipastikan bakal bertambah hingga batas akhir pendaftaran.           Namun, banyak persyaratan khusus yang harus dipenuhi para calon petahana ini untuk kembali memimpin desanya. Selain harus mengantongi pernyataan menjabat hingga 3 kali dari Pemkab Lamsel, mereka (incumbent’red) juga wajib melampirkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) selama dia menjabat.           “Hal ini berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Laporan LKPJ. Sementara surat pernyataan 3 kali menjabat itu diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014, tentang desa dan PP nomor 47 Tahun 2015, tentang penjelasan UU tentang desa tersebut,” tegas Plt. Kasubbag Pemerintah Desa dan Kelurahan Bagian Otda Lamsel, Rudi Akbarta, dikantornya, Selasa (9/4) kemarin.           Die menjelaskan, LKPJ itu harus dibuat dan dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto melalui Bagian Otda Setdakab Lamsel. Penyampaian LKPJ ini, menjadi bahan pertimbangan bagi tim seleksi berkas balon kades di tingkat kabupaten. Jika nanti ditemukan ada balon kades Incumbent yang belum menyampaikan LKPJ-nya, maka tim kabupaten masih bisa memberikan toleransi sampai pada pelaksanaan pilkades serentak yang dijadwalkan pada 26 Juni, mendatang. “Ya, tentu nya termasuk persyaratan lain seperti SKCK dan sebagainya masih bisa disusulkan. Tetapi, kami minta lebih cepat semakin bagus mengingat banyak sekali pekerjaan yang mesti diselesaikan panitia sesuai tahapannya,” pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait