DPRD Gelar Paripurna LKPJ Bupati Pesawaran Tahun 2018

Selasa 23-04-2019,10:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran menggelar sidang paripurna istimewa tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pesawaran tahun 2018. Dimana dalam paripurna tersebut diketahui Realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam tahun mencapai 95,43 persen atau Rp.1.285.923.925.073,54 dari target sebesar Rp.1.347.553.614.660.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom, MM., ini menyampaikan, Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2018 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  kemudian secara teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

\"Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud pengawasan DPRD, yang pada dasarnya memuat gambaran tentang kinerja yang telah dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran,\" ujar Nasir, Senin (22/4).

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat. Tugas \'\'tugas pokok dan fungsi tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah, serta mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Kabupaten Pesawaran Tahun 2018.

Adapun muatan yang terkandung dalam laporan ini, lanjut Nasir, menjelaskan tentang Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan Konkuren,  Penyenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan. \"Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, dimana pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan serta kemasyarakatan,\" ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam sambutanya menyampaikan kontribusi dari masing-masing kelompok Pendapatan Daerah diantaranya yakni, Pendapatan Asli Daerah. Diamana Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan realisasi secara keseluruhan sebesar Rp. 58.265.161.928,88 dari target sebesar Rp.69.806.945.718 atau mencapai 83,47 persen.

Sementata rincian masing-masing komponen PAD yakni Pajak Daerah, realisasi sebesar Rp. 24.462.793.568,50 dari target sebesar Rp. 24.310.700.000,- atau mencapai 100,63 persen. Retribusi Daerah, realisasi sebesar Rp. 5.232.214.522,- dari target sebesar Rp.7.461.119.957,- atau hanya mencapai 70,13 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, realisasi sebesar Rp. 410.196.349,78 dari target Rp.550.000.000,- atau hanya mencapai 74,58 persen. Lain-lain Penerimaan Asli Daerah yang Sah, dengan realisasi sebesar Rp. 28.159.957.488,60 dari target sebesar Rp.37.485.125.761,- atau hanya mencapai 75,12 persen.

Sementara untuk Dana Perimbangan, Dana perimbangan merupakan Pendapatan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum  (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Realisasi untuk kelompok pendapatan ini adalah sebesar Rp. 946.460.223.996,- dari target sebesar Rp. 955.392.981.282,- atau mencapai 99,07 persen.

Selanjutnya untuk belanja daerah, Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.1.340.200.547.608,37 dari target sebesar Rp.1.404.666.670.546,91 atau mencapai 95,41 persen. Rincian alokasi belanja daerah yang dikelompokan belanja langsung dan belanja tidak langsung. Sementara untuk pembiayaan daerah, target Pembiayaan Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.57.113.055.886,91 dengan realisasi sebesar Rp.57.942.575.886,91 atau sebesar 101,45 persen. Rincian Pembiayaan Daerah yang dikelompokan dalam Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. (Adv)

Tags :
Kategori :

Terkait