Pengusaha Padi Wajib Punya, Uji Lab, Merk Dagang dan Nomor Registrasi

Kamis 25-04-2019,09:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lampung Selatan berupaya meningkatkan kualitas dan pengelola administrasi terhadap kelompok tani, Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergelut dibidang pangan ini mulai mengenalkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 53 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada pengusaha padi dibawah binaan DKP Lamsel. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamsel Ir. Yansen Mulia, M.P mengatakan Permentan RI nomor 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu PSAT mewajibkan para pengusaha penggilingan padi harus dapat memenuhi kewajiban serta syarat yang telah tertuang pada Permentan 53 tersebut. “Sebelum Permentan RI nomor 53 tahun 2018 itu diberlakukan, lebih dulu kita sosialisasikan. Sehingga pengusaha penggilingan padi nantinya harus sudah mempunyai seperti uji lab beras, sudah teregistrasi perusahaannya, dan harus punya merk dagang masing-masing,” kata Yansen di Aula DKP Lamsel, Rabu (24/4). Yansen mangakui dari ratusan pengusaha penggilingan padi yang ada di kabupaten ini belum satu pun yang memenuhi syarat yang tertuang pada Permentan itu. Karenanya, ketika peraturan itu berlaku DKP berharap ada beberapa pengusaha penggilingan padi yang dapat memenuhi syarat tersebut. “ Kita berharap ada beberapa yang memenuhi syarat. Sebab dari sekian ratus penggilingan padi di Lamsel belum ada satu pun yang memenuhi syarat. Dan belumnya ini apakah tidak mau, tidak mampu ataukah tidak tahu. Maka dengan diundangnya para pengusaha pada kegiatan ini kita memberitahu itu, mudah-mudahan yang memang belum mengetahuinya segera dapat memenuhi registrasi tersebut,” terangnya. Dengan diberlakukannya Permentan 53 tersebut, maka tak ada lagi kemasan merk dagang yang dijual menggunakan nama perusahaan lain. itu semua terusanya, akan ada penuntutan-penuntunan terkait pemalsuan merk dagang. Masih kata Yansen, Sasaran utama pengenalan ini hanya untuk yang berada dibawah koordinasi binaan Dinas Ketahanan Pangan (DKP), terutama pengusaha-pengusaha padi yang mendapatkan bantuan operasional PUPM tersebut. “Selain kita mengundang pengusaha padi kita juga mengundang kelompok tani yang penggilingan padinya telah dibangun oleh pemerintah, mereka inilah yang diharapkan menjadi contoh lainnya dalam mengeluarkan beras yang berkualitas,” ujarnya. Kegiatan itu juga bertujuan untuk dapat mencari solusi ataupun mengetahui kendala apa saja yang dijumpai  dilapangan khususnya pada pengadaan beras murah Toko Tani Indonesia (TTI). (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait