KALIANDA - Kasus dugaan kecurangan dan pungli yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa (pilkades) Karang Sari, Kecamatan Jatiagung berlanjut ke ranah hukum. Kamis (25/4) kemarin, Saidah dan Musidik, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Lakar melaporkan dua kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan. Laporan yang ditangani Unit II Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan ini mengenai masalah tindak pidana pemerasan. Sebab, Saidah dan Musidik sama-sama melaporkan permintaan uang pencalonan sebagai kepala desa senilai Rp3 juta yang diminta oleh panitia Pilkades Karang Sari. “Laporan masalah pemerasan, karena klien kami dimintai pencalonan uang sebanyak Rp3 juta. Sekarang baru sebatas itu. Kita ambil pidananya dulu, karena di situ jelas perkaranya,” kata pengacara Saidah dan Musidik, Muhammad Apriadi, S.H. kepada Radar Lamsel. Selain di Polres Lamsel, Muhammad Apriadi mengatakan, pihaknya juga melaporkan kasus perdata kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda. Muhammad Apriadi mengatakan bahwa kasus itu sudah digugat karena termasuk dalam perbuatan kerugian materil dan non materil. “Atas laporan klien kami sebagai penggugat. Jadi dua-duanya jalan, pidana jalan, dan perdata jalan. Paling lama 14 hari. Polisi bakal ngecek dulu, untuk memastikan laporan yang ada di lapangan. Selama itu, kami akan menunggu hasilnya,” katanya. Usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamsel, Saidah dan Musidik tak berbicara banyak. Mereka berdua sepenuhnya percaya pada Polres Lamsel dan Pengadilan Negeri Kalianda dalam mengusut dua kasus yang telah dilaporkan. “Kami serahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Biar mereka bekerja dan menentukan hasilnya di lapangan. Kami harap laporan ini diproses dan diselidiki dengan sebenar-benarnya,” katanya. Diberitakan sebelumnya, aroma kecurangan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terendus warga. Panitia Pilkades Karangsari, Kecamatan Jati Agung diduga melakukan pungli dan kecurangan saat penerimaan berkas bakal calon kades di desa setempat. Itu terkuak ketika Saidah warga Desa Karangsari yang semula berniat mencalonkan diri sebagai Cakades, melaporkan tindakan kecurangan itu di Pos Bakum Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (24/4) lalu. (rnd)
Dugaan Kecurangan dan Pungli Bacakades Berlanjut ke Ranah Hukum
Jumat 26-04-2019,09:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :