Ribuan Unit Rumah Subsidi Terancam Gagal Dibangun

Senin 29-04-2019,09:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Investor Siap Hadirkan Akademisi Bahas Tata Ruang

SIDOMULYO – Rencana Sidomulyo Propertindo Nusantara (SPN) untuk membangun perumahan subsidi dan non subsidi di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo terancam gagal. Juru bicara SPN Troy Fahzar mengatakan, rencana pembangunan 2 ribu unit perumahan subsidi dan non subsidi itu terganjal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “ Kalau izin lingkungan sudah sejak dari akhir tahun 2018 sudah kami kejar dan kami garap lahan. Tetapi berhenti karena dalam pembahasan tata ruang, Pemkab menyebutkan wilayah Sidomulyo sebagai kawasn Industri mengacu RTRW,” kata Troy Fahzar, dikonfirmasi Radar Lamsel, Sabtu (27/4) pekan lalu. Troy, begitu panggilan Troy Fahzar memastikan bahwa izin yang diminta oleh investor adalah izin membangun pereumahan. Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan membangun diluar konteks perumahan. “ Kita pastikan itu perumahan, dari rencana 2.000 unit sebagian rumah subsidi dan sebagian non subsidi. Tetapi terhambat lantaran RTRW itu tadi, padahal kami sudah pernah membahas persoalan ini dengan akademisi dari Universitas Lampung, dan tidak ada masalah terkait RTRW nya,” sebut dia. Kendati demikian, Troy menagatakan pihaknya masih akan mencoba melakukan pembahasan dengan Bappeda dan Sekda Lamsel untuk pembahasan lanjutan perihal persoalan RTRW. Sebab kata Troy ada pasal yang tidak memperbolehkan pembangunan perumahan di kawasan industri namun ada juga pasal yang menghapus pasal tersebut. “ Itu yang tengah menjadi perdebatan, kalaupun tidak diperbolehkan mestinya ada surat tentang itu. Namun surat tersebut tidak dikeluarakan, dalam beberapa hari kedepan kami sudah sepakat untuk membahas ini dengan Pemkab dan akan menghadirkan Akademisi dari Unila juga untuk membahas RTRW tersebut,” terangnya. Sementara, Kabid Perizinan DPMPPTSP Lamsel Pramudya mengatakan SPN belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab kata dia IMB merupakan cikal bakal untuk mengurus izin-izin lainnya. “ Kalau SPN yang rencana mau bangun perumahan itu memang belum mengurus IMB, karena sebelum mengurus izin lainnya mesti ada IMB terlebih dahulu,” terangnya. Lain halnya dengan DPMPPTS, mantan Kades Talang Baru Ahmadi mengatakan, SPN telah mengantongi izin lingkungan dari masyarakat Talang Baru. “ Itu izinnya pada saat saya menjabat, sekitar pertengahan tahun 2018 kalau tidak keliru. Berita acara penandatanganan izin lingkungannya masih ada kok di kantor desa,” terangnya. Ahmadi mengamini bahwa izin yang disodorkan investor yang diteken oleh warga merupakan izin mendirikan perumahan. Tanah tersebut sejatinya milik perorangan yang telah beralih ke perusahaan. “ Luas tanahnya sekitar 3 hektar, sebelumnya milik perorangan. Warga disekitar lokasi sudah mengetahui kalau itu akan dibangun perumahan, tetapi belum tahu kapan pastinya,” ujar Ahmadi. Warga Desa Talang Baru umumnya tak keberatan apabila dibangun pemukiman baru diwilayah tersebut. Sebab selama ini areal industri bertambah namun pemukiman disekitar wilayah industri tidak banyak. Pada bagian lain, Kasi Perizinan Kecamatan Sidomulyo Zul Basri mengaku SPN belum mengurus perizinan ke Kantor Kecamatan Sidomulyo. Ia tak mengetahui kendala apa yang menyebabkan pembangunan perumahan subsidi itu tidak berjalan sampai saat ini. “ Kalau izin sama sekali belum. Memang kalau kita lihat kondisinya tidak ada aktifitas lagi, belum tahu apakah lantaran terbentur RTRW atau bukan,” tandasnya. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait