Seleksi Bakal Calon Kades Jadi Sorotan Masyarakat

Kamis 02-05-2019,09:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Tahapan seleksi calon kepala desa (Cakades) di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas menjadi sorotan masyarakat desa setempat. Masyarakat menilai, pemerintah desa setempat telah menempuh jalan salah setelah meloloskan kelengkapan berkas persayaratan salah satu bakal calon kepala desa yang memiliki riwayat pernah diberhentikan dengan tidak terhormat dari kepala desa. Agus Budiharjo (49), salah satu warga setempat mengatakan, baik panitia pilkades ataupun  pemerintah desa tidak memiliki ketegasan karena telah meloloskan kelengkapan berkas bakal calon kepala desa yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat tersebut. “Pemerintah desa dan panitia pilkades sudah pasti tau bahwa bakal calon tersebut pernah diberhentikan dengan tidak hormat. Namun mereka tetap memberikan cap dan tandangan pada surat pernyataan itu,” kata Agus kepada Radar Lamsel, Rabu (1/5). Agus menerangkan, di dalam persyaratan calon kepala desa pada poin 16, bahwa setiap calon harus memenuhi surat penyataan tidak pernah diberhentikan dari kepala desa secara tidak hormat. Menurutnya, bakal calon kepala desa yang tidak bisa memenuhi surat pernyataan yang tertera pada poin 16 tersebut seharusnya bisa digugurkan sejak dari panitia pilkades di tingkat desa, tidak perlu menunggu keputusan dari panitia tingkat kabupaten.  “Seharusnya panitia desa sudah bisa menggugurkan calon kepala desa tersebut dan tidak perlu diperiksa lagi berkasnya ditingkat kecamatan,” imbuhnya. Agus melanjutkan, hingga saat ini persyaratan calon kepala desa sudah sampai di tingkat kabupaten. Untuk itu ia mengharapkan, panitia pilkades tingkat kabupaten bisa menyeleksi berkas calon kepala desa sesuai dengan peraturan. “Pemeriksaan di itingkat kecamatan berkasnya juga sudah diloloskan, tinggal periksaan di kabupaten lagi, maka dari itu masyarakat mengaharapkan penitia bisa melakukan seleksi sesuai peraturan,” harapnya. Terpisah Plt. Kasubbag Pemerintah Desa dan Kelurahan, Setdakab Lampung Selatan Rudi Akbarta membenarkan bahwa setiap bakal calon kepala desa yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat bisa digugurkan oleh panitia tingkat desa. “Masalah ini diteruskan ke panitia kabupaten, seharusnya bisa digugurkan pada saat pemeriksaan berkas di tingkat kecamatan bahkan panitia tingkat desa bisa menggurkannya. Apalgi Camat dan Kasi Pemerintahan memang masuk kedalam tim panitia kabupaten. Jika maslah ini diserahkan ke kabupaten mereka sama saja melempar bola panas,” paparnya.           Mengenai hal tersebut, kata Rudi, panitia tingkat kabupaten akan berupaya semaksimal mungkin dalam menyeleksi berkas bakal cakon kepala desa. “Tentunya panitia akan menyeleksi dengan mengikuti peraturan sesuai yang diharapkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait