KALIANDA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan hingga kini belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) soal penggelapan dana Rp 1 Miliar pada 2014 lalu. Kepala Disdik Lamsel Drs. H. Burhanuddin, M.M mengungkapkan, pihaknya mengakui telah menerima surat yang dilayangkan pihak Bank Lampung pada 1 Februari 2016 lalu. Permohonan itu dilayangkan mengingat pihak Disdik hingga saat ini tak mengembalikan uang tersebut. “Dua kali Disdik disurati soal ini oleh kuasa hukum Bank Lampung. Kami juga selalu membalasnya melalui kuasa hukum saya dengan surat tertulis. Jadi, apa yang harus dikembalikan. Sampai sekarang belum putusan pengadilan terkait tindak pidananya,”kata Burhanuddin melalui sambungan telepon, kemarin sore. Dia menjelaskan, pada poin 3 perjanjian tersebut telah disepakati bilamana dikemudian hari atas permasalahan ini telah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penyalahgunaan dana tersebut mengembalikan dan menyetorkan secara langsung ke PT. Bank Lampung Cabang Kalianda. “Memang untuk kasus perdata nya ditetapkan yang bersalah adalah oknum Slamet. Yang rentetannya adalah Kepala Disdik dan Dinas Pendidikan. Keputusan perdata menurut kuasa hukum kami tidak jelas. Sampai sekarang Slamet juga masih menjalani sidang,”imbuhnya. Pernah diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan diminta untuk mengembalikan uang talangan yang diberikan Bank Lampung Cabang Kalianda terkait kasus penggelapan dana Rp 1 Miliar pada 2014 lalu. Sumber Radar Lamsel menyebutkan permohonan pengembalian dana talangan itu telah dilayangkan pihak Bank Lampung pada 1 Februari 2016 lalu. Permohonan itu dilayangkan mengingat pihak Disdik hingga saat ini tak mengembalikan uang tersebut. “Ini babak baru dalam kasus ini. Kini PT. Bank Lampung meminta Disdik Lamsel mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 1 Miliar kepada Bank Lampung,” kata sumber Radar Lamsel. Dalam proses pengembalian itu, kata sumber, Bank Lampung telah menunjuk kuasa hukum dalam menagih uang talangan itu. Menurut dia, uang talangan saat itu diberikan Bank Lampung atas permintaan Bupati Lamsel H. Rycko Menoza dengan kesepakatan-kesepakatan penggantian yang akan dilakukan Disdik bilamana persoalan itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Dana itu untuk menutupi yang sebesar Rp 1 Miliar yang sebelumnya digelapkan bendahara Disdik dengan cara mengajukan atau memindah bukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Disdik Lamsel. Jumlah yang semestinya hanya Rp106.950.000 dipalsukan menjadi Rp1.106.950.000 dengan cara melampirkan SP2D nomor 2553/LS/2014 tertanggal 17 Oktober 2014,” beber sumber Radar Lamsel. (idh)
Kepala Disdik : Belum ada Keputusan Hukum Tetap
Jumat 19-02-2016,09:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :