Tingkatkan Kinerja, ASN Diberi Sosialisasi UU

Senin 06-05-2019,09:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP KORPRI) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan etos kerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Sosialisasi kelembagaan dan kebijakan digelar sebagai langkah agar jajaran pegawai lebih  memahami Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN. Sekitar 250 orang  peserta yang terdiri dari pejabat pengawas (eselon IV) dan staf utusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Lampung Selatan mengikuti sosialisasi yang digelar di Aula Sebesi, Gedung PKK Lampung Selatan itu, Jum’at (3/5) pekan lalu. Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Lampung Selatan, Drs. Anas Anshori, M.Si yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti oleh jajaran pegawai. Karena dapat menambah wawasan pengetahuan dan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN Lampung Selatan. “Sebagai ASN yang merupakan bagian dari penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dimana dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya, berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” kata Anas dalam sambutannya. Dia melanjutkan, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat ASN  dituntut untuk dapat melakukan reformasi disegala bidang. Diantaranya, meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan dan sistem kepegawaian. Selain itu, imbuhnya,  ASN juga harus lebih menekankan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal itu dimaksudkan, supaya dapat memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya pada masyaraka, dan lebih meningkatkan prosedur pelayanan secara maksimal. “ASN merupakan tangan kanan pemerintah dalam melaksanakan program-program untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi pemerintah. Saya minta pada para peserta untuk dapat mensukseskan program pembangunan sesuai dengan visi dan misi. Selain itu juga, sebagai abdi masyarakat ASN harus memberikan pelayanan prima pada seluruh masyarakat sesuai dengan kelembagaan dan kebijakan yang dimiliki,” tukasnya. Sementara itu, Sekretaris DP KORPRI Lamsel Nurmali Rizal AR, SE, M.Si menjelaskan, maksud diselenggarakannya sosialisasi tersebut agar ASN Lampung Selatan dapat meningkatkan etos kerja dan memahami Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara. Dia berharap, dari kegiatan tersebut para ASN bisa lebih giat dalam bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. “Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat jiwa korsa Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia sesuai dengan Panca Prasetya KORPI,” ujar Nurmali dalam laporannya.           Diketahui, dalam sosialisasi itu Sekretariat DP KORPI Lampung Selatan menghadirkan 4 orang narasumber yang memberikan 4 materi yang berbeda. Diantaranya adalah Kepala BPJS Kesehatan Lampung Selatan, Ratu Syarifah yang menyampaikan materi terkait BPJS Kesehatan. Kemudian, dari BULOG Lampung Selatan, dan Kepala Cabang PT TASPEN Provinsi Lampung, Tomdoly Tobing. Lalu yang selanjutnya adalah Sekretaris Badan Penyelenggara KORPRI Provinsi Lampung Patoni, SE yang menyampaikan materi Badan Penyelenggara KORPRI Provinsi Lampung. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait