KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lamsel selama Ramadhan 1440 Hijriah tahun 2019. Pemangkasan jam tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Lamsel tentang ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah dilingkup Pemkab Lamsel. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Ir. Fredy Sukirman meyampaikan, selama bulan ramadhan jam kerja para pegawai Pemkab Lamsel dikurangi dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan. Selain adanya pengurang jam kerja, jam istirahat puasa pun dikurangi dari biasanya sejam menjadi setengah jam. “Pengurangan jam kerja bagi para pegawai dilingkup Pemkab Lamsel ini menindaklanjuti surat Gubernur Lampung tentang ketentuan jam masuk kerja ASN selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah,” ujar Ferdy Sukirman kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Senin (6/5) kemarin. Fredy menegaskan, pemberitahuan jam kerja pegawai lingkup Pemkab Lamsel selama Bulan Ramadhan itu sudah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melalui surat edaran Bupati Lamsel. “Kami minta semua pegawai mentaati jam kerja yang diterapkan selama bulan ramadhan ini. Seperti jam masuk kerja itu pukul 08.00 WIB, jam pulang kerja pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB,” tegasnya. Khusus untuk hari Jumat, lanjut Fredy, jam kerja yang diberlakukan kepada para pegawai Pemkab Lamsel adalah 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. “Selama bulan ramadhan kegiatan apel (upacara, red) mingguan dan senam rutin untuk sementara ditiadakan,” pungkasnya. (idh)
Selama Ramadhan, Jam Kerja Pegawai Dipangkas
Selasa 07-05-2019,09:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :