KALIANDA – Bagian Otonomi Daerah Lampung Selatan memberi atensi kepada bakal calon kepala desa yang tidak atau belum memenuhi persyaratan untuk segera menyelesaikan dalam waktu dekat. Kepala Bagian Otda Lamsel, Setiawansyah angkat bicara perihal nama-nama bacakades dibumi khagom mufakat yang mulai mendapat catatan-catatan dari panitia kabupaten. Termasuk nama Hariyono Bacakades asal Desa Bumidaya Kecamatan Palas. “ Kita sudah punya catatan-catatan termasuk yang pernah diberhentikan secara tidak hormat. Bukan hanya itu saja namun bacakades lain yang belum melengkapi persyaratan untuk segera melengkapi jika tak ingin dapat catatan dari panitia,” kata Setiawansyah kepada Radar Lamsel, Rabu (8/5). Setiawan melanjutkan, pertemuan antara pihak kecamatan dan bacakades yang sempat diberhentikan namun diloloskan berkasnya itu sudah menjadi pembahasan tingkat panitia. Atas dasar tersebut panitia kata dia tak mau ambil risiko, untuk siapapun yang tidak memenuhi kriteria persyaratan agar tidak diloloskan. “ Demi menjaga marwah Pilkades dan menegakkan aturan Perbup maka yang tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan peraturan bupati tidak akan diperkenankan, bahkan jikalau tidak menyusun ijazah legalisir saja itu bisa di-cut, deadline kami beri sampai pekan ini,” kata Setiawan. Mantan Camat Rajabasa ini kembali menegaskan bahwasanya penegakan aturan ini tidak pandang bulu. Kendati itu pernah menjabat sebagai Kades sekalipun, karenanya hal ini menjadi maklumat untuk para Bacakades di Lamsel untuk tertib aturan dan tertib adminstrasi. “ Jadi untuk seluruh calon agar segera memenuhi syarat tidak hanya untuk yang di Palas, tapi untuk 16 kecamatan lain yang akan menggelar Pilkades,” paparnya. Sebeleumnya, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto menegaskan, tidak dibenarkan apabila ada calon yang lolos padahal pernah diberhentikan secara tidak hormat. “ Nanti coba kami hubungkan dulu dengan dinas dan instansi terkait kalau benar demikian adanya. Yang jelas patuhi saja setiap aturan Juklak dan Juknis yang tertera,” ucapnya. (ver)
Lengkapi Syarat atau Di-cut!
Kamis 09-05-2019,09:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :