Perekaman e-KTP Capai 99 Persen

Jumat 10-05-2019,09:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Hingga akhir April lalu, dari 315.398 jiwa yang wajib E-KTP di Pesawaran, saat ini perekaman e-KTP sudah mencapai 312.433 jiwa atau 99,06 persen.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesawaran Ketut Partayasa mengatakan, melalui program jemput bola (Jebol) pihaknya memberikan pelayanan administrasi.
 
\"Alhamdulillah sampai bulan April lalu capaian perekaman sudah 99,06 persen. Dan kita juga lakukan jebol dengan memberikan pelayanan perekaman khsususnya warga yang sakit seperti stroke, warga yang sudah jompo dan ke sekolah bagi siswa yang sudah berumur 17 tahun,\" ungkap Ketut pada Kamis (9/5).
 
Dikatakan, dari capaian perekaman tersebut jumlah KTP elektronik yang sudah tercetak mencapai 311.808 dan sisanya sudah siap cetak atau pri t ready record.
 
\"Namun sifatnya dinamis,  terus mengalami perubahan baik karena faktor adanya warga pindah domisili ke Pesawaran maupun keluar berubah status nikah, umur 17 tahun yang baru dan ada warga yang meninggal,\" jelasnya.
 
Menurut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Pesawaran ini, meskipun saat ini bulan suci ramadhan, namun ia mengimbau agar semua jajarannya tetap maksimal melayani masyarakat Bumi Andan Jejama.
 
\" Dan tentunya tetap menjaga eksistensi pelayanan adminduk dengan tidak melakukan pungli,\" tegasnya.
 
Tidak hanya itu, peringatan agar tidak pungli sebelumnya Disdukcapil telah mengeluarkan maklumat pada 4 Februari 2019 lalu. Dimana maklumat tersebut mengacu pada pasal 79 A UU 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
 
Dan barang siapa yang dapat melaporkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran terkait perbuatan pungli pengurusan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh karyawan/karyawati Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran dengan  menunjukkan bukti yang autentik, maka Kepala Dinas akan memberikan reward sebesar Rp. 1 juta kepada pelapor. (Esn)
Tags :
Kategori :

Terkait