Camat : Kades Harus Siapkan Diri

Selasa 23-02-2016,09:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO – Pemerintah Desa wajib menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM). Namun, belakangan ini RPJM yang disusun pemerintah desa banyak ditemui kesalahan. Karena hal itu Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Sidomulyo menggelar sosialisasi mengenai tata cara penyusunan RPJM sesuai aturan dan ketentuan. Sosialisasi itu berkerja sama dengan pendamping desa Kecamatan Sidomulyo yang digelar di UPK Kecamatan Sidomulyo, kemarin. Hadir dalam kegiatan itu Camat Sidomulyo Samsul Jauhari, para kepala desa dan bendahara desa se-kecamatan Sidomulyo. Dalam sambutannya, Samsul Jauhari mengingatkan agar para kepala desa di Sidomulyo untuk dapat tepat waktu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), RPJM dan rencana kerja pembangunan desa. Sehingga dalam proses perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan dan mekanisme pertanggungjawabannya sesuai aturan dan tepat waktu. “Jangan sampai seperti tahun lalu. Dari pengalaman penyusunan RPJM dan RKP banyak yang terlambat sedangkan alokasi dana desa dan dana desa sudah turun,” ungkap Samsul. Menurut dia, pemerintah desa harus benar-benar menyiapkan diri. Karena itu, sosialisasi mengenai tata cara penyusunan RPJM ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh aparatur desa khususnya kades dan bendahara. “Jadi, tidak salah-salah lagi seperti tahun lalu. Kades dan bendahara harus serius,” ungkap dia. Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Sidomulyo Elfijar mengatakan saat ini pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pembangunan sama halnya seperti pemerintah kabupaten/kota. Artinya, desa diberikan ruang dan kewenangan seluas-luasnya dengan berdasarkan aturan dan ketentuan untuk mengatur rumah tangganya masing-masing. Termasuk dalam mengelola pendapatan asli desa yang dapat dijadikan sebagai sumber keuangan desa yang nantinya akan berguna untuk pembangunan didesa. “Jadi sederhananya, desa saat ini bukan lagi sebagai objek pembangunan. Melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangga desa,” ungkap dia. Dia meminta agar pemerintah desa menginformasikan dan menyampaikan program pembangunan desa seluas-luasnya kepada masyarakat desa. “Keterbukaan menjadi hak rakyat yang ingin mendapatkan informasi,” ungkap dia. (CW3)

Tags :
Kategori :

Terkait