PALAS – Dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) penetapan calon kepala desa, Panitia Pilkades Kecamatan Palas memutuskan pengundian nomor calon kades akan dilakukan pada hari Senin (20/5). Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas Turhamun selaku panitia Pikades kecamatan setempat. Turhamnun mengatakan, SK penetapan calon kepala desa telah dikeluarkan oleh panitia kabupaten pada Sabtu (18/5). Namun pengundian nomor calon kepala desa di 15 desa akan dilaksanakan pada Senin (20/5). “Iya SK penetapan calon kepala desa yang diputuskan Bupati memang sudah keluar pada Sabtu kemarin, dan sudah diterima oleh Camat. Maka dari itu pengundian calon kades baru bisa dilaksanakan mulai pada hari Senin (20/5),” kata Turhamun kepada Radar Lamsel, Minggu (19/5). Turhamun menerangkan, panitia Pilkdes tingkat desa bisa melaksanakan pengundian nomor calon kepala desa setelah mendapat pengarahan dari panitia Pilkades kecamatan. “Hari Senin panitia Pilkades dari desa akan kita kumpulkan semua untuk pembagian SK dan pengarahan dari panitia kecamatan. Setelah itu baru bisa melaksanakan pengundian nomor calon kades,” ujar Turhamun. Saat disinggung terkait salah satu bakal calon kepala desa dari Desa Bumidaya yang sempat menjadi sorotan masayarakat pekan lalu, Turhamun menerangkan, dirinya belum bisa menyimpulkan apakah calon tersebut diloloskan atau tidak. “Sementara untuk bakal calon dari Desa Bumidaya yang pernah tersandung pidana belum bisa kami simpulkan lolos atau tidak. Karena kami belum lihat SK-nya. Masalah calon kades ini akan ditentukan besok,” tuturnya. (vid)
Pengundian Nomor Calon Kedes Masih Tunggu Pengarahan
Senin 20-05-2019,09:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :