KALIANDA - Elemen masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Desa Babatan, Kecamatan Katibung menggugat keputusan mekanisme hasil penyaringan calon kepala desa (cakades) desa setempat. Gugatan ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap panitia pilkades yang diduga mendiskriminalisasi Hasan Ervani, sebagai salah satu cakades.
Para tokoh ini menduga panitia pilkades telah berbuat curang. Pasalnya, Hasan Ervani, yang bisa dipandang mewakili masyarakat tidak lolos tes pembobotan. Masyarakat juga mencium aroma kecurangan dari proses tes pembobotan yang dilakukan secara mendadak. Pada 23 April lalu, Panitia Pilkades Babatan memberi kabar para cakades bahwa tes pembobotan dilaksanakan pada 24 April. Undangan itu pun disampaikan melalui telepon.
\"Para cakades dihubungi tanggal 23 April, pukul 18.00 WIB. Tesnya tanggal 24 April, pukul 11.00 WIB. Pengumuman hasil pembobotan dilakukan pukul 14.00 WIB,\" kata Tokoh Pemuda Desa Babatan, Abas Tian, kepada Radar Lamsel, Selasa (21/5) kemarin.
Dari jadwal itu, kata Abas Tian, pihaknya mencium kejanggalan. Abas mengaku heran tes pembobotan dilakukan pada tanggal itu. Sebab, jadwal pada tanggal itu adalah pemeriksaan berkas cakades dan membuat berita acara. Jika melihat jadwal, seharusnya tes pembobotan dilakukan pada tanggal sebelumnya, tepatnya pada 16-18 April.
\"Tapi pada 16 April sampai 18 April itu tidak ada tes pembobotan. Panitia membuat jadwal yang meloncat-loncat,\" katanya.
Selain beberapa hal tersebut, kata Abas Tian, masih ada kejanggalan dari hasil itu. Abas mengatakan ada 8 calon yang mendaftar. Tetapi, yang resmi lolos hanya 5 orang calon. Sementara itu, 3 calon lain gugur saat tes pembobotan. Dari sini, masyarakat mencium kecurangan. Pasalnya, ada salah satu calon tidak menggunakan persyaratan ijazah terakhir, tetapi melampirkan berita kehilangan ijazah. Jika melihat peraturan, proses semacam ini tidak dibolehkan. Sebab, calon kades harus melampirkan ijazah asli yang ada.
\"Kita tanya camat supaya diberikan penjelasan mengenai proses pemberkasan syarat, tapi camat tidak mau menjelaskan itu. Dia hanya menekankan hasil kelolosan berdasarkan tes pembobotan. Yang lolos juga pasangan suami istri, Muzani, dan Suhartini. Masyarakat juga kecewanya di situ,\" katanya.
Selain masalah tersebut, Panitia Pilkades Babatan juga diduga melakukan pungli. Setiap cakades dimintai uang sebesar Rp500 ribu. Informasinya, uang itu diminta ketika calon mendaftar. Uang itu digunakan untuk melakukan proses pemberkasan dan meminta cap dari camat.
\"Setahu saya (pungutan) itu tidak boleh, kan sudah ada anggaran dari APBDes. Lagian aneh juga kalau ada biaya untuk cap dan segala macam,\" kata Purwanto, Tokoh Pemuda lainnya.
Tokoh Masyarakat Desa Babatan, H. Makarim, mengatakan bahwa masyarakat telah sepakat untuk menggugat hasil tes pembobolan. Makarim mengatakan pihaknya juga sudah konfirmasi ke Otda untuk pembatalan pemilihan pilkades Babatan. Cara lain, Makarim mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan beberapa poin keberatan atas hasil tes tersebut.
\"Salah satunya, kami minta hasil ditinjau ulang. Kenapa, karena jelas-jelas melanggar jadwal tahapan Pilkades Babatan. Kami juga meminta oknum-oknum yang diduga merekayasa ditindak sesuai hukum yang berlaku,\" ucapnya. (rnd)
Elemen Masyarakat Gugat Hasil Keputusan Seleksi Cakades Babatan
Rabu 22-05-2019,10:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :