TANJUNG BINTANG – Puluhan karyawan PT. Bumi Menara Internusa (BMI) menggelar unjukrasa di depan kantor perusahaan yang berada di Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, Kamis (23/5) kemarin. Puluhan karyawan melakukan unjukrasa didepan kantor perusahaan PT. BMI sejak pukul 08.00 WIB. Mereka itu menilai pihak perusahaan yang bergerak bidang pengolahan udang dan kepiting itu belum sepenuhnya menerapkan peraturan tentang ketenagakerjaan sehingga hak-hak karyawan belum sepenuhnya diberikan. Ketua Serikat Pekerja BMI Apriyanto saat berorasi didepan kantor perusahaan PT. BMI mengatakan, PT. BMI belum menerapkan aturan-aturan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait status pekerja, BPJS dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Apriyanto meminta agar perusahaan pengolah udang dan kepiting itu bisa mendengar aspirasi karyawannya. \"Saya sudah bertahun-tahun bekerja di sini, tetapi belum juga ada kejelasan status apalagi teman-teman yang baru satu atau dua tahun,\" ungkapnya saat berorasi didepan perusahaan tersebut, Kamis (23/5). Soal BPJS tambahnya, dari 2.000 pegawai yang ada baru sekitar 900 orang yang didaftarkan di BPJS. \"Kami menuntut agar kami didaftarkan dalam BPJS tenagakerja dan kesehatan,\" kata Apriyanto saat berorasi, kemarin. Kemudian, sambung Apriyanto, THR keagamaan biasanya tidak sesuai dengan aturan Kemenaker. \"Aturannya kan gak ada harus bekerja berapa tahun baru dapat THR, di BMI syaratnya harus bekerja 200 hari lebih baru dapat THR satu bulan upah,\" ucapnya. Setelah berunjukrasa tiga jam lebih hingga pukul 11.00 WIB, ternyata perwakilan perusahaan menolak untuk menemui karyawannya. Alhasil, pihak SPBMI melaporkan perkara tersebut ke Disnaker Provinsi Lampung. \"Pihak perusahaan tidak ada yang menanggapi persoalan ini. Akhirnya kami melaporkan ke Disnaker, tinggal menunggu pengawasnya turun,\" pungkasnya. (kms)
Puluhan Karyawan PT. BMI Berunjukrasa Tuntut Hak
Jumat 24-05-2019,08:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :