GEDONGTATAAN - Pemerintah Daerah pesawaran melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemda setempat mengambil cuti tahunan bersamaan dengan cuti bersama hari besar atau cuti bersama Idul Fitri 1440 H.
\"Yang jelas kaitan dengan cuti bersama sudaj diberikan untuk hari-hari besar. Secara otomatis pegawai tidak boleh menggunakan hak mereka yakni cuti tahunan diambil berbarengan dengan cuti hari besar,\" ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Sunyoto pada Rabu (22/5).
Menurutnya, jika melihat dari kalender, cuti bersama lebaran dimulai sejak 3 hingga 7 Juni 2019. Sedangkan 8 dan 9 Juni merupakan hari libur reguler bagi PNS yakni Sabtu dan Minggu. Sehingga PNS akan kembali aktif masuk kerja pada Senin (10/6).
\"Otomatis tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) akan memantau kinerja dan disiplin ASN di Pesawaran,\" ucapnya.
Tentunya, lanjut mantan Kabag Humas dan Protokol Pesawaran ini, tim GDN secara rutin memantau kehadiran dan disiplin seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah Pesawaran.
\"Bagi ASN yang masih mangkir dihari pertama kerja tentu akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,\" ujarnya.
Penerapan sanksi bagi PNS, telah diatur dalam PP 53/ 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana dalam PP tersebut pemberlakuan sanksi akan diterapkan secara berjenjang, mulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan, tertulis; sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala hingga sanksi berat.
\"Yang jelas ketika mereka tidak masuk hari kita berikan pembinaan berupa teguran. Kalaupun sampai beberapa hari, baru sanksi akan ditingkatkan sesuau dengan aturan yang telah ditetapkan,\" pungkasnya. (Esn)