BAKAUHENI – Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kembali ramai dilalui kendaraan. Namun, nyatanya sejauh ini Jalinsum masih belum memberi kenyamanan bagi pengendara. Hal ini dikarenakan masih banyaknya lubang, dan permukaan badan Jalinsum yang tak rata karena perbaikan beberapa waktu lalu. Selain itu, ada hal kecil yang harus menjadi perhatian pengendara. Yaitu jalur pembuangan kendaraan rem blong di Jalinsum Bakauheni, tepatnya sebelum kantor KSKP Bakauheni. Sejak dibuat setahun lebih lalu, sampai sekarang jalur itu belum memiliki rambu-rambu atau himbauan bagi pengendara. Hal semacam ini jelas memerlukan perhatian. Pasalnya, jalur yang berdekatan dengan pos pemeriksaan Seaport Interdiciton (SI) Pelabuhan Bakauheni ini masuk dalam titik favorit kecelakaan. PT. PP, selaku pihak yang membuat jalur pembuangan itu menyatakan bahwa pemasangan rambu-rambu dan himbauan bukanlah urusan pihaknya. General Affair PT. PP Yus Yusuf, mengatakan bahwa soal manajeman traffic light atau rambu untuk mudik merupakan wewenang pihak Polres Lamsel dan Dishub Lamsel. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rapat beberapa waktu lalu. Yus Yusuf mengutarakan alasan kenapa pemasangan rambu sudah menjadi wewenang dua instansi itu. “Status jalur pembuangan itu sudah operasional. Jika masih dalam proses pengerjaan, maka pemasangan rambu baru menjadi urusan PT. PP,” kata Yus Yusuf saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (26/5) kemarin. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kasatlantas Polres Lamsel AKP. Kasyfi Mahardika, S.IK menampik jika pemasangan rambu-rambu merupakan wewenang institusinya. Kasyfi mengatakan jika urusan rambu-rambu kewenangan piahk Dishub Lamsel. “Bukan piahk kepolisian, semuanya (rambu-rambu) Dishub,” katanya. Sementara itu, Kadishub Lamsel Anasrulloh, S.Sos mengatakan bahwa pemasangan rambu-rambu memang menjadi tugas instansinya. Namun, pria yang akrab disapa Anas ini menyebut pihaknya harus melihat status jalurnya terlebih dahulu. Jika status jalan yang dimaksud merupakan jalan protokol, provinsi, atau nasional, maka pemasangan rambu-rambu bukan tanggung jawab Dishub Lamsel. “Itu kewenangan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat), Kementerian Perhubungan. Kalau jalan kabupaten, itu baru kita. Banyak lokasi itu memang perlu rambu-rambu penunjuk jalur. Besok rapat (hari ini) dengan mereka, nanti kita sampaikan. Kita juga mau laporkan masalah LPJU (lampu penerangan jalan umum) Jalinsum. Katanya mau perbaikan, kok sampai sekarang belum. Kita mau tindak lanjuti,” katanya. (rnd)
Awas!, Jalur Keselamatan di Bakauheni Belum Miliki Rambu
Senin 27-05-2019,09:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :