Batas Kampanye Pilkades Berakhir 31 Mei

Senin 27-05-2019,09:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Otda: Persentase Calon Per Desa Meningkat

KALIANDA - Bagian Otonomi Daerah (Otda) Lampung Selatan menegaskan batas akhir kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan berakhir pada 31 Mei 2019.           Kontestan pilkades dikabupaten ini diberi space selama 10 hari untuk berkampanye merangkul simpatisan dengan gagasan yang dimilikinya.           \" Sepuluh hari masa kampanye dari 21 - 31 Mei, saat ini masih dalam masa kampanye dan kita harapkan para calon punya gagasan yang jelas demi kemajuan Lampung Selatan,\" kata Kabag Otda Lamsel Setiawansyah kepada Radar Lamsel, Minggu (26/5).           Setiawan menuturkan, kampanye pilkades tetap ada batasan-batasannya. Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kampanye yakni menjelekkan pasangan lain dan melanggar norma-norma pancasila.           \" Dalam aturan tetap ada dan bisa dikenakan sanksi apabila melanggar. Antar calon yang berkompetisi tidak boleh saling menjelekkan dan selama berkampanye tidak boleh keluar dari norma-norma pancasila,\" sebut dia.           Mantan Plt. Kepala Dispora Lamsel ini melanjutkan dalam kontestasi Pilkades tahun ini Lamsel mencatatkan sejarah baru dengan jumlah desa yang menggelar pilkades serentak mencapai 131 desa.           \" Ini sejarah baru bagi Lamsel, karena tahun-tahun sebelumnya tidak sebanyak ini. Tahun ini mencapai 131 desa dengan rata-rata calon per desa 4 kontestan, angka tersebut tentu menunjukan antusiasme warga untuk memberikan perubahan dan kontribusi di desa masing-masing,\" ungkapnya.           Masih kata Setiawansyah sejatinya jumlah 131 tersebut sudah terpangkas. Sebeb pengajuan sebelumnya terdapat 148 desa namun hanya 131 desa yang dapat mengikuti pilkades serentak, sisanya disusulkan tahun ini juga.            \" Tadinya kita ajukan 148 dan yang boleh secara aturan hanya 131 desa, maka sisanya akan disusulkan, kemungkinan Agustus tahun ini bila tidak meleset. Karena anggaran serentak pakai APBD murni mungkin selanjutnya kita ajukan di perubahan,\'\' paparnya.           Meningkatnya persentase jumlah calon per desa itu bukan tanpa konsekuensi. Dibeberapa kecamatan di kabupaten ini tak jarang muncul gesekan-gesekan yang mewarnai penyelenggaraan Pilkades.           \" Antusiasnya meningkat, maka tak jarang muncuk gesekan dibawah tapi selama sesuai aturan dan punya legal standing dalam jutlak dan juknisnya maka hal itu tak mengganggu penyelenggaraan serentak,\" tandasnya. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait