GEDONGTATAAN - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pesawaran akan mengkoordinir pengumpulan zakat fitrah seluruh PNS di OPD masing-masing untuk selanjutnya akan ditransfer ke rekening Baznas Pesawaran.
\"Kita sudah sampaikan surat edaran ke seluruh OPD terkait pengumpulan zakat fitrah. Kalau sampai saat ini belum terkumpul, karena masih menunggu gaji ke-14,\" ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat, Razak pada Senin (27/5).
Dikatakan, berdasar ketentuan zakat fitrah dikeluarkan paling lambat H-1 Idul Fitri. Namun, mengingat cuti bersama PNS diperkirakan jatuh pada Senin 3 Juni 2019, maka paling lambat sebelum memasuki cuti bersama.
\" Sebelum 1 Juni, atau paling lambat sebelum akhir bulan ini. Karena selain itu bergantung juga bagaimana keluarnya gaji ke 13 dan 14 ini, sehingga bisa dipungut,\" ucapnya.
Menurut mantan Camat Way Khilau ini, setelah zakat fitrah terkumpul di Baznas, baik berupa beras maupun uang, nantinya pada sholat ied akam diumumkan jumlah zakat fitrah yang terkumpul dan disalurkan ke mana saja.
\"Itu wajib dilaporkan, biasanya nanti pada saat sholat ied dilaporkan dan mewakili seluruh kecamatan di Pesawaran. Nah, kalau zakat fitrah kita konversi dalam bentuk beras berarti 2,5 kilogram. Dan kalau dirupiahkan dengan harga beras premium atau sekitar Rp 30 ribu lebih,\" tandasnya. (Rus)