BAKAUHENI - Beredar kabar bahwa pemberlakuan nomor kendaraan ganjil-genap di Pelabuhan Bakauheni dicabut, atau tidak berlaku lagi. Namun untuk memastikannya, Radar Lamsel mencoba mengonfirmasinya kepada pihak PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni. Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Bakauheni, Syaifullail Maslul, mengaku belum menerima informasi tersebut. \"Wah, aku baru tahu. Karena aku enggak dapat infonya,\" kata Syaiful, Rabu (29/5/2019). Namun, menurut Syaiful, surat tersebut hanya bersifat imbauan. Syaiful mengatakan bahwa surat himbauan nomor kendaraan ganjil-genap hanya berlaku untuk mendapatkan pribadi. Jadi, besar kemungkinan surat yang menyatakan pencabutan nomor kendaraan ganjil-genap itu juga berlaku untuk kendaraan pribadi seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. \"Ya, mungkin. Karena pemberlakuan yang kemarin (ganjil-genap) juga untuk pribadi. Bukan ditujukan kepada kendaraan truk atau kendaraan besar lainnya,\" katanya. (rnd)
Pencabutan Kendaraan Ganjil-genap, PT. ASDP: Mungkin Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi
Kamis 30-05-2019,07:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :