Ssst! Mobil Dinas Pemkot Bandar Lampung Nyeberang ke Pulau Jawa

Senin 03-06-2019,20:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI - Diam-diam, ternyata aturan larangan membawa mobil dinas untuk mudik masih dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung. Padahal, larangan membawa mobil dinas saat mudik sudah dikeluarkan oleh KPK. Larangan pemakaian mobil dinas ini sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 87 Tahun 2005. Tentang kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pantauan radarlamsel.com, sekitar pukul 12.15 WIB, Senin (3/6/2019), terlihat sebuah mobil Toyota Innova plat merah BE 1184 BZ menaiki kapal di dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni. Usut punya usut, mobil plat merah itu rupanya milik salah satu instansi di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Belum diketahui ke mana tujuan mobil dinas yang berisi satu keluarga itu. Kebetulan, saat itu para wartawan sedang meliput di dermaga 1. Pengemudi yang melihat para wartawan pun langsung menutup kaca melindungi wajahnya. Pengemudi itu pun langsung bergegas menuju pintu masuk kapal yang sudah sandar. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait