27 ASN Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja
Selasa 11-06-2019,08:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Pantauan Aplikasi SiDina Tingkat Kehadiran Capai 98,9 Persen
KALIANDA - Dihari pertama kerja pasca cuti bersama aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (SiDina) Kemenpan-RB mencatat sebanyak 27 ASN Pemkab Lamsel tanpa keterangan (TK).
Berdasar batas input data aplikasi yang telah di submit hingga pukul 15.00 WIB kemarin, total keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten ini yang tak hadir mencapai 41 orang.
Dari 41 ASN yang tak hadir SiDina Kemenpan-RB merinci sebanyak 8 orang ASN Pemkab Lamsel cuti. Rinciannya, cuti bersalin 2 orang, cuti diluar tanggungan negara 1 orang dan cuti sakit berjumlah 5 orang, sedangkan 6 ASN tidak hadir dengan alasan sakit. Sisanya 27 ASN dinyatakan tanpa keterangan.
Laporan online yang langsung terhubung dengan pusat itu menyatakan bahwa kehadiran ASN yang dilaporkan mencapai 89,9 persen. Itu tak terlepas dari total kehadiran 3.821 pegawai di hari pertama kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel Akar Wibowo SH. mengatakan pegawai yang tak hadir tanpa keterangan itu dapat diberi sanksi oleh masing-masing kepala OPD. Teguran tertulis merupakan salah satu sanksi ringan yang disematkan kepada para pegawai yang tidak disiplin tersebut.
\" Dari 27 yang absen tanpa keterangan itu akan dapat sanksi, akan tetapi sanksi baru dapat diberikan setelah laporan dari masing-masing OPD itu kami himpun terlebih dahulu,\" ucap Akar Wibowo kepada Radar Lamsel, Senin (10/6).
Sanksi tersebut lanjutnya tentu tidak akan sama, mengingat kadar kehadiran dari 27 ASN yang absen itu berbeda-beda. Bisa saja kata dia ada yang memang tidak hadir di hari pertama saja, bisa pula ada yang tidak hadir sejak bulan puasa kemarin.
\" Kami tunggu laporan hard copy dari masing-masing OPD dahulu sebelum menentukan sanksi-nya. Namun laporan 27 ASN tanpa keterangan itu sudah langsung dikirim online ke pusat melalui aplikasi SiDina,\" terangnya.
Masih kata Akar apabila dilihat dari tingkat kedispilinan kehadiran pegawai dikabupaten ini sangat baik. Mengingat kata dia kehadiran ASN dilingkup Pemkab Lamsel mencapai 98,9 persen.
\" Kalau capaian 100 persen itu tidak mungkin, karena pasti ada yang izin dengan keterangan dan sebagainya. Namun pencapaian ini bukanlah hal yang negatif melainkan sudah sangat baik dengan persentase kehadiran yang tinggi di hari pertama ini,\" tukasnya.
Ditanya kapan batas waktu pelaporan dari masing-masing OPD akan diterima BKD? Akar menegaskan segera mungkin laporan itu akan dideadline oleh BKD.
\" Segera mungkin, kami tidak memastikan tanggalnya. Yang jelas akan diusahakan secepatnya selambat-lambatnya bulan Juni ini laporan dari masing-masing OPD bisa kami pegang. Barulah akan disimpulkan sanksi atau teguran apa yang akan dijatuhkan kepada pelanggar dispilin tersebut,\" tandasnya.
BKD Lamsel juga belum dapat memastikan dari dinas mana saja 27 ASN yang absen tanpa keterangan itu. Karenanya laporan dari OPD akan mengungkap siapa saja 27 orang tersebut. (ver)
Tags :
Kategori :