Gaji 13 Tunggu Arahan Bupati

Kamis 13-06-2019,09:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Tunjangan ke-tigabelas atau gaji 13 bagi para ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan siap dikucurkan. Pasalnya, berbagai dasar hukum mengenai hal tersebut telah disampaikan oleh Kementerian keuangan RI sejak beberapa waktu lalu.           Kepala BPKAD Lampung Selatan Dra. Intji Indriati mengungkapkan, total anggaran untuk membayarkan gaji 13 tersebut mencapai Rp41.552.705.091. Yang diperuntukan bagi 8.028 ASN aktif maupun pensiunan.           \"Petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) nya memang sudah diterima berbarengan dengan pengucuran gaji 14 atau THR bulan lalu. Tetapi, mekanismenya memang harus diberikan setelah gaji 14. Anggarannya juga telah siap di kas daerah (kasda),\" ungkap Intji di kantornya, Rabu (12/6) kemarin.           Dia menerangkan, dasar hukum pemberian tunjangan ketigabelas itu diantaranya adalah PP nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketigabelas PNS tertanggal 6 Mei 2019. Lalu, telegram Mendagri nomor 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019.           \"Dan dasar hukum yang terakhir adalah Perbup Lamsel nomor 15 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketigabelas bagi ASN, pejabat negara, dan anggota DPRD di lingkungan Pemkab Lamsel tertanggal 16 Mei 2019,\" jelasnya.           Meski demikian, untuk menggelontorkan hak para abdi negara tersebut harus berdasarkan arahan dari Bupati Lamsel. Jumlah anggaran yang dibayarkan yaitu sebesar penghasilan ASN pada bulan Juni 2019.           \"Kita menunggu arahan dari pimpinan kapan bisa dikucurkan. Karena, tunjangan ini diberikan untuk meringankan biaya sekolah anak dari para ASN. Yang jelas, waktunya tidak jauh dengan kenaikan kelas anak-anak sekolah,\" pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait