Selamat atas dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa bakti 2019-2024. Harapan masyarakat atas Penyelesaian Persoalan masyarakat adanya ketimpangan penguasaan lahan antara rakyat dengan swasta/dan atau pemerintah, menjadi harapan babak baru masyarakat terutama di Wilayah Register 1 Way Pisang Lamsel kepada pemerintahan kedepan. Upaya perjuangan masyarakat bersama Forum Masyarakat Register (FORMASTER) telah berjalan dari tahun 2014 hingga saat ini. Semenjak 2014-2018 tercatat sudah banyak kemajuan hasil kebijakan di pusat terkait upaya penyelesaian konflik agraria. Dari tahun 2014 dengan dibuatnya PERBER 4 KEMENTRIAN No.79 tentang \"Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada di Dalam Kawasan Hutan\", kemudian tahun 2017 terbit Perpres No.88 Tahun 2017 Tentang, \"Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan\" dan ditahun 2018 diterbitkan lagi Perpres No.86 Tentang, \"Reforma Agraria\". Dari serentetan kebijakan yang sudah dituangkan dalam sebuah program ternyata masih perlu banyak dorongan komitmen yang nyata dari berbagai pihak yang terkait. Sebagai upaya yang proaktif telah ditunjukan dari masyarakat melalui forum organisasi kemasyarakatan yang kuat dan dibentuk untuk mengurus persoalan yang ada secara berkala dan berkelanjutan. Upaya audiensi yang telah dilakukan Formaster dari daerah hingga kepusat banyak menghasilkan hal yang positif tentang langkah-langkah menuju penyelesaian konflik ketimpangan penguasaan tanah yang ada di Register 1 Way Pisang. Selain itu, Formaster saat ini telah selesai memetakan wilayah masing-masing desa sebagai upaya memastikan batas wilayah antar desa dan mengetahui jumlah luasan yang ada. Selain peta desa yang sudah dibuat dengan alat GPS, Formaster juga telah melakukan pendataan penduduk per Kepala Keluarga (KK) yang terintegrasi dengan data identitas penduduk dan jumlah kepemilikan bidang tanah. Hal ini dilakukan atas dasar hasil pertemuan Formaster dengan Staf Presiden Deputi IV di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta pada tanggal 4-5 Oktober 2017. Proses pemetaan dan inventarisasi data penduduk dan kepemilikan tanah ini adalah awal identifikasi untuk persyaratan penetapan sebagai TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria). Proses ini memastikan bahwa tanah di Wilayah Register 1 Way Pisang telah ada yang mengelola dan menguasai secara turun temurun, memperjelas subjek (penerima) dan obyeknya (tanah). Semua proses yang telah dilakukan diway pisang dari 2014 hingga saat ini benar-benar dilakukan dari partisipatif masyarakat dan tidak pernah membebani masyarakat. Menurut KPA (Konsersium Pembaharuan Agraria) untuk menentukan lokasi-lokasi LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria) merupakan strategi pendekatan yang seharusnya disasar agenda reforma agraria Jokowi-Jk. Lokasi-lokasi tersebut, secara prinsip telah memenuhi kriteria dan prinsip reforma agraria sejati. Yakni, adanya konflik agraria, adanya ketimpangan penguasaan lahan (antara rakyat dengan swasta/dan atau pemerintah), jelas subjek (penerima) dan objeknya (tanah), adanya organisasi yang kuat dan proses penentuan yang partisipatif. Pelaksanaan Reforma Agraria sesyai dengan Perpres 86 tersebut selanjutnya adalah membentuk Tim Reforma Agraria Nasional di pusat dan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun susunan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, GTRA diProvinsi di pimpin oleh Gubernur dan GTRA Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota. Harapan baru dari masyarakat yang tinggal didesa-desa definitif yang tanahnya masih diklaim kehutanan kepada pemimpin Gubernur baru, dimana perjuangan Formaster 1 Way Pisang Lamsel selama ini yang sudah memenuhi kriteria dari Reforma Agraria sejati serta telah masuk dalam LPRA. Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan tata batas ulang kawasan hutan, terutama pada wilayah-wilayah yang sudah menjadi desa-desa definitif, semoga semua harapan dan perjuangan masyarakat ini bisa terealisasikan pada pemerintahan Bapak Gubernur Arinal Junaidi. (*)
“GUBERNUR BARU DAN HARAPAN REFORMA AGRARIA LAMPUNG”
Selasa 18-06-2019,09:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :